Gelar Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Corona, Kapolsek Kembangan Akhirnya Dicopot

Resepsi pernikahan Kapolsek Kembangan ditengah pandemi corona. (foto: medsos)

[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta – Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana akhirnya dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Ia nekat menggelar resepsi pernikahan ditengah pandemi virus corona pada 21 Maret lalu di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.

Kompol Fahrul dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020.

"Atas perintah Kapolda Metro Jaya, maka sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya, sebagai analis Kebijakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/4/2020).

Menurut Yusri, keputusan mutasi setelah hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, dipastikan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri.

"Hasil pemeriksaan awal Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19. Di mana di maklumat disebutkan agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku untuk semua anggota Polri dan keluarganya.

Menurut Yusri, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.

“Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” jelasnya.

Fahrul menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada 21 Maret 2020 lalu. Foto pernikahan yang diunggah di media sosial itu kemudian viral di media sosial lantaran di tengah wabah virus corona.

Padahal, pemerintah sudah berulang kali memberikan imbauan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang dihadiri orang banyak selama masa darurat corona. Sejumlah acara pernikahan yang dilakukan masyarakat umum pun dibubarkan oleh polisi. [Wartakota]

Baca juga :