(Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman)
[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman membenarkan jika dirinya telah mengeluarkan surat peringatan terhadap Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Babel terkait surat yang disampaikan Kadinsos Babel ke seluruh Kadinsos Pemkab dan Kota Se Babel untuk mendata serta mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat, salah satunya beragama Islam.
Seharusnya, dikatakan Erzaldi jika surat yang dikirimkan tersebut bukan ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten/kota, melainkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI). Karena bantuan itu berasal dari uang zakat. Pihaknya sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.
"Karena yang dipergunakan itu uang zakat, kalau uang zakat itukan memang untuk orang Muslim. Harusnya ke DMI, jangan ke dinsos," ujar Erzaldi, Sabtu (11/4/2020) malam, seperti dilansir kumparan.
(Surat Teguran dari Gubernur Babel kepada Kepala Dinsos Babel)
Erzaldi pun menyayangkan terkait surat yang di keluarkan Kadinsos Babel. Sehingga membuat kebingungan di kalangan masyarakat Bangka Belitung.
"Keteledoran beliau, membuat surat yang mungkin salah arah. Ini bisa SARA lo orang," katanya.
Orang nomor satu di Babel ini pun menegaskan jika bantuan sosial yang bukan berasal dari zakat maka semua berhak menerima.
"Kita tidak seperti itu, bantuan sosial ini berlaku untuk semua orang," tegasnya.
Ia pun menyerahkan proses sanksi yang akan diterima Kadinsos Babel kepada Inspektorat.
"Kemungkinan akan dinonjobkan," tukasnya.
BIKIN GEGER DENGAN ISU SARA
Sebelumnya, sebuah surat resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Surat tersebut dibuat pada 30 Maret 2019 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat. Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam.
Kesalahannya bukan pada SYARAT AGAMA ISLAM, tapi SALAH KIRIM SURAT, harusnya ditujukan ke Dewan Masjid Indonesia, tapi malah ke Dinas Sosial Kab/Kota.
ZAKAT HANYAK UNTUK MUSLIM
Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi). Larangan tersebut juga berlaku untuk zakat mal.
Larangan tersebut berlandaskan dalil hadits Nabi saat mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal:
صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم
“Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). (HR al-Bukhari dan Muslim)
Namun, boleh memberikan bagian dari harta zakat kepada non-Muslim yang menjabat sebagai petugas penimbang, humasi atau penjaga harta zakat. Kebolehan tersebut bukan pemberian atas nama zakat, namun atas nama upah dari pekerjaan mereka (dari bagian amil zakat).
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/91505/bolehkah-memberikan-zakat-fitrah-kepada-non-muslim