LOH?! PDIP Laporkan Pegawai KPK Yang Mau Geledah Kantor DPP PDIP


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tim Kuasa Hukum PDIP melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas terkait pekerjaan yang dilakukan pada Kamis (9/1/2020) di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut. Ia menilai penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ia menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Wayan menduga hal tersebut dibuat untuk menciptakan kesan seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.

"Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi," katanya.

Terpisah, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho yang hari ini bertemu dengan Tim Kuasa Hukum PDIP mengatakan pelaporan tersebut akan segera diproses.

"Semua pengaduan diproses (oleh dewas)," kata Albertina Ho.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris berujar bahwa penggeledahan tidak memerlukan izin. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang menyebut dewan pengawas memberi atau tidak memberi izin mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Untuk penyegelan tidak harus izin," katanya pada Selasa (14/1).

Sumber: CNN

Baca juga :