MIRIS!! LEPAS TANGGUNGJAWAB BPJS PADA KORBAN KRIMINAL


LEPAS TANGGUNG JAWAB BPJS KESEHATAN PADA KORBAN KRIMINAL

Muhammad Awan Saktiyanto (21) seorang mahasiswa asal Cikampek, Karawang, menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu. Saat ini, Awan terbaring di RSUP DR Sardjito Yogyakarta.

Korban mengalami luka robek dibagian kepala karena sabetan senjata tajam, kedua nadi tangannya juga nyaris putus karena menahan serangan senjata tajam ke kepala korban. Selain nadi hampir putus, lengan kanan korban pun patah.

“Luka di bagian kepala robek karena sejumlah pelakunya arahnya membacok ke kepala. Terus adik saya nahan pakai tangan. Yang tumpul kena tangan yang tajam kena kepala,” kata kakak korban, Rezza, saat dihubungi kumparan, Kamis (14/11).

Menurut penjelasan kakak korban, penanganan pengobatan adiknya tidak dicover BPJS dengan alasan ditolak. BPJS ternyata tidak mengcover korban tindak kriminal.

Kakak korban kemudian menanyakan kebenaran hal ini pada kantor BPJS kesehatan dan dibenarkan oleh pihak BPJS. Petugas BPJS kesehatan kemudian menyarankan keluarga korban mengurusnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengurus biaya pengobatan.

Sayangnya, jawaban LPSK tidak memuaskan keluarga korban. Penggantian pengobatan akan diberikan setelah ada putusan pengadilan atas kasus ini.

Bagaimana mungkin ada putusan pengadilan, jika tersangkanya saja belum tertangkap walau sudah ada laporan ke kepolisian?

Rezza kecewa, pasalnya selama ini keluarganya rutin membayar iuran BPJS. Namun ketika dibutuhkan tidak ada yang bisa mengcover.

“Kita sudah korban kita yang mengeluarkan uang dengan segitu banyaknya. Terus siapa yang mau tanggung jawab. Seharusnya ada kemudahan dari BPJS kita sudah bayar tepat waktu ketika ada masalah gini kenapa tidak bisa mengcover makanya saya nge-tag Jokowi dan Ridwan Kamil di Twitter juga. Saya minta solusi siapa yang tanggung jawab,” ujar dia.

Saat ini, keluarga korban sudah menghabiskan Rp. 60 juta untuk pengobatan Awan di rumah sakit. Keluarga sangat berharap atas penggantian biaya yang ditanggung, karena sebelumnya mereka menyangka bahwa pengobatan ini ditanggung BPJS sebagaimana mereka terus membayar iuran bulanan.

Peraturan BPJS tidak menanggung biaya korban kriminal sangat merugikan peserta. Aturan yang begini seperti sebuah cara menghilangkan tanggung jawab BPJS kesehatan atas keselamatan peserta.

Siapa yang menjamin bahwa peserta BPJS akan aman dan terhindar dari tindak kriminalitas?

Bagaimanapun, peserta harus mendapatkan haknya atas iuran bulanan yang telah ia lakukan. Saat ia butuh perawatan atas kesehatannya, maka BPJS kesehatan harusnya menanggung biaya sesuai iming-iming yang mereka tebarkan.

Keluarga awan saat ini meradang dan tidak habis pikir dengan cara BPJS melepas tanggung jawab pada korban kriminal. Harusnya, aturan tidak bisa dibuat kaku saat peserta telah menjalankan kewajibannya membayar iuran tiap bulan.

Dengan kasus ini, terlihat bobroknya sistim BPJS kesehatan atas kondisi peserta yang butuh pengobatan. Mohon maaf apabila saya harus berteriak, 'BANGSAT' pada merela yang telah abai dengan alasan aturan.

Ada emosi atas perlakuan ini, ada ketidakadilan yang mereka terapkan.

Bagi yang ingin membantu keluarga korban, saat ini mereka sudah membuka donasi bagi pihak-pihak yang ingin membantu. Silahkan klik tautan ini.

https://kitabisa.com/campaign/bantupengobatanawan

(IB)

Baca juga :