Panglima Moeldoko Izinkan Istri Prajurit TNI Berpolitik, Tapi Hanya Status Fb Kok Dilarang?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ini berita tahun 2015 saat Moeldoko jadi Panglima TNI. Moeldoko sekarang masih di Istana menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Panglima Moeldoko Izinkan Istri Prajurit TNI Berpolitik  

TEMPO.CO, Padang - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko mengembalikan hak politik istri prajurit TNI. Sekarang mereka bisa menggunakan hak politiknya.

"Panglima TNI sudah mengeluarkan ST (Surat Telegram). Hak politik kami kembalikan. Selama ini ibu-ibunya ikut dilarang," kata Jenderal Moeldoko di Korem 032/Wirabraja, Jalan Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 20 Mei 2015.

Menurutnya, saat ini istri prajurit bisa bergabung bersama partai politik. Mereka boleh mencalonkan diri jadi anggota DPR, DPRD, bupati, gubernur, dan presiden.

Namun, kata Moeldoko, prajurit tetap dilarang keras terlibat dalam berpolitik praktis. Ini sesuai dengan undang-undang.

"Kalau ibu-ibunya ngapain kami larang dan kami batas-batasi. Silakan menggunakan hak politiknya dengan baik. Yang dilarang itu bapak-bapaknya," katanya.

Kata Moeldoko, menjadi anggota Dewan dan kepala daerah itu butuh perjuangan. Waktu, tenaga dan biaya. "Tapi (ibu-ibu) sanggup gak. Kami beri kemudahan untuk gunakan hak politiknya. Dasarnya ST Panglima TNI," katanya.

Link: https://nasional.tempo.co/read/668112/panglima-moeldoko-izinkan-istri-prajurit-tni-berpolitik/full&view=ok

***

Apakah ketentuan ini masih berlaku hingga sekarang?

Kalau istri prajurit TNI saja boleh terjun berpolitik praktis dengan menjadi calon dalam Pilkada/Pilgub, tapi kenapa hanya karena status di media sosial jadi persoalan seperti menimpa istri Dandim yang dicopot dati jabatannya?

Baca juga :