Komisioner KPU Ilham Saputra Divonis Langgar Kode Etik Kesalahan Input Situng, Sanksi Cuma Teguran

(Komisioner KPU Ilham Saputra)

[PORTAL-ISLAM.ID] Komisioner KPU Ilham Saputra dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kesalahan input Situng Pemilu 2019.

Ilham dinyatakan bersalah dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukuman berupa teguran.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta pada Rabu (9/10/2019), seperti dilansir CNNIndonesia.

Dalam poin pertimbangan, DKPP menilai Ilham melanggar etik karena melalaikan tugasnya sebagai Komisioner KPU Bidang Teknis saat itu.

DKPP menyadari Situng bukan sumber data utama dalam penetapan hasil Pemilu 2019. Namun pengawasan dan pencegahan kesalahan input Situng menjadi tanggung jawab Ilham.

"Namun menurut DKPO, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang.

Atas vonis itu, Komisioner KPU Ilham Saputra merespons santai.

"No problem. Cuma peringatan doang kan, bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian," kata Ilham usai persidangan di gedung DKPP, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019, seperti dikutip dari Vivanews.

Baca juga :