[PORTAL-ISLAM.ID] Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo yang juga pegiat media sosial, Ninoy Karundeng yang terjadi di tengah aksi demonstrasi 30 September lalu.
Semua tersangka ditahan kecuali satu orang karena sakit.
"Dari 11 orang, 10 org ditahan. Satu tidak ditahan karena sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya Ninoy Karundeng melaporkan kasusnya kepada polisi.
Relawan Jokowi itu akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Iya sudah kemarin, laporan baru diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
***
Hari ini di sosial media beredar SURAT PERNYATAAN yang dibuat Ninoy Karundeng terkait kejadian yang dialaminya. Dalam Surat Pernyataan bermaterai 6000 itu Ninoy menyatakan tidak akan menuntut. Bahkan Ninoy mengucapkan terimakasih.
Berikut selengkapnya isi Surat Pernyataan yang beredar di sosial media:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ninoy N Karundeng
TTL: Jakarta, 04-05-1976
Alamat: Tangerang
Menyatakan bahwa saya telah ditolong dan diselamatkan oleh DKM Masjid Al Falah dan Tim Medis serta warga.
Adapun luka memar dan lebam yang saya alami adalah akibat kesalahan (sendiri?).
Dengan ini saya tidak akan menuntut dan mempermasalahkan kejadian ini dan semua sudah diselesaikan dengan baik.
Demikian surat pernyataan ini saya buat berdasarkan kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada DKM Masjid Al Falah dan Tim Medis serta warga.
Yang membuat pernyataan
Jakarta, 01-10-2019
Ninoy N K
[Video - Saat Ninoy diantar pulang ke rumahnya dari Masjid Al Falah]
— NyaiBack❤️#TetapOposisi akun @CintaNKRI12 aktif😘 (@CintaNKRI08) October 7, 2019
Ada pernyataan NK diatas meterai... Apakah Ustadz Bernard dikriminalisasi? pic.twitter.com/HQKQtuDMqn
— #KataNalar (@ZAEffendy) October 9, 2019