Kematian 2 Mahasiswa di Kendari: 6 Polisi Hanya Dikenai Sanksi Disiplin


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap enam polisi yang "menyalahgunakan senjata api" dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.

Dua mahasiwa Universitas Halu Oleo yang tewas adalah Randy dan Yusuf Kardawi.


Dalam salinan keterangan pers yang diperoleh BBC News Indonesia, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan bahwa AKP Diki Kurniawan, perwira Polda Sultra, telah menjalani sidang disiplin pada 18 dan 23 Oktober 2019.

Adapun lima polisi lainnya menjalani sidang serupa pada 17 dan 22 Oktober 2019. Kelima polisi tersebut mencakup Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.

Mereka semua divonis tidak menaati perintah pimpinan, yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Huruf d, f, dan r PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Terhadap AKP Diki Kurniawan bersama lima orang terduga pelanggar lainnya dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari," demikian bunyi salinan keterangan pers Polda Sultra, Senin (28/10/2019).

Sumber: BBC

***

Hukuman 'disiplin' ini sontak menuai protes keras dari publik.

"Sanksi disipliner seharusnya buat yang terlambat apel pagi. Kalau nembak mahasiswa sampai mati di tengah aksi damai itu namanya pidana berat. Di mana keadilan di negeri ini yth Bapak @jokowi," ujar @anandabadudu.

"Yg istrinya nyinyir di berentiin, yang membunuh rakyat di sanksi disiplin, ADIL???" komen netizen.
Baca juga :