Fahri Hamzah: OTT Menandakan KPK Frustasi, Seperti Polisi Lalu Lintas Yang Sembunyi di Lampu Merah


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sehari lagi, tepatnya besok 17 Oktober 2019, UU KPK baru hasil revisi yang sudah disahkan DPR akan resmi berlaku.

Menjelang pemberlakuan UU KPK baru yang ditentang para pimpinan KPK ini, KPK semakin gemar menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tanggal 14 Oktober, KPK menangkap sejumlah pejabat pemerintah daerah Indramayu, salah satunya adalah Bupati Supendi.

Kemarin, 15 Oktober, KPK kembali menggelar OTT. Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.

Sebelumnya, 6 Oktober 2019, Bupati Lampung Utara kena OTT.

Dalam kurun tahun 2019 hingga sampai saat ini sudah 20 OTT yang digelar KPK.

Apakah OTT-OTT ini bukti keberhasilan KPK memberantas korupsi sesuai Tupoksi/Tugas Pokok daripada KPK?

Menurut mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru OTT yang kian gencar akhir-akhir ini bukti bahwa KPK frustasi akibat gagal memberantas korupsi.

"OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal. Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi, bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi untuk menilang.😃😃," kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Rabu (16/10/2019).

"Korupsi seharusnya dihilangkan..
Bukan dipamerkan...
😃😃😃 #CegahKorupsiGampang," tambah Fahri Hamzah.
Baca juga :