Anies Teken Pergub, Mobil Penyandang Disabilitas Bisa Bebas Ganjil Genap


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) perluasan ganjil genap. Salah satu yang dikecualikan dalam aturan tersebut adalah penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas mendapat tanda khusus untuk kendaraannya. Hal tersebut tertulis di Pasal 4 ayat 1 huruf a Pergub Nomor 88 Taun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pengajuan tanda khusus bisa diberikan ke Kepala Dishub DKI Jakarta.

"Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus," tulis Pergub dalam Pasal 4 ayat 2.

Perluasan ganjil genap akan mulai diterapkan Senin (9/9). Durasi penerapan ganjil genap yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalam Gunung Sahari

Sumber: Detik
Baca juga :