Dapatkah Ceramah UAS Dikategorikan Penistaan Agama? Ini Kata Praktisi Hukum


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di salah satu masjid di Riau, beberapa tahun lalu, dipersoalkan oleh kelompok nasrani. Padahal, ceramah itu disampaikan UAS hanya untuk kalangan sendiri (muslim) sebagai bagian dari materi keyakinan teologis dalam Islam.

Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan, di dalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang ketuhanan atau teologi di mana di dalam Islam disebut sebagai tauhid atau akidah. Dengan begitu, setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan materi akidah tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan.

“Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka, tetapi hal ini tetap saja dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu,” ujar Chandra di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.

Kedua, kata dia, jika UAS kemudian dilaporkan ke polisi atas ceramah tentang teologi atau akidah tersebut, ini sangat berbahaya. Sebab, dapat dimungkinkan antarpemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agama yang lain serta kitab suci yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif masing-masing.

“Misalnya di dalam Alquran ada Surah al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakkan. Apakah Surah al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?” katanya.

Ketiga, terkait video ceramah UAS yang tersebar ke publik, patut terlebih dulu dilihat apakah video itu diedit dan dipublikasikan dalam rangka kajian keilmuan teologi atau akidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Pasalnya, jika video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor.

“Karena ada juga video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga pendeta sebut batu hajar aswad dihuni 8.888 jin yang dikepalai seorang jin yang bernama Huda al-Hadiri,” ujarnya.

Keempat, Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian sesuai agama masing-maisng berdasarkan Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu, kaum muslim tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti akidah/tauhid, syariah, khilafah, hijab, dan lain-lain.

“Kelima, atas penjelasan saya di atas, saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama,” ujar Chandra.

Sumber: Indonesia Inside
Baca juga :