KRIMINALISASI SISTEMIK TERHADAP USTAD ABDUL SHOMAD (UAS)


KRIMINALISASI SISTEMIK TERHADAP USTAD ABDUL SHOMAD
[Catatan Hukum Laporan Kasus Video Salib UAS]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Organisasi massa (ormas) di Kota Kupang yang menamakan diri Brigade Meo resmi melaporkan Ustaz Abdul Somad kepada Polda NTT terkait kasus dugaan penistaan terhadap simbol agama akibat video ceramah UAS tentang Salib. Kuasa hukum Brigade Meo, Yacoba Yanti Susanti Siubelan, mengatakan dilaporkannya Ustaz Abdul Somad atau UAS itu karena ceramahnya dituding meresahkan sejumlah umat Kristen dan Katolik di Indonesia (19/8/2019).

Paralel dengan pelaporan di NTT, di Jakarta melalui Polda Metro Jaya UAS juga dolaporkan oleh perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB). Bahkan, disebutkan Polisi mulai menyelidiki laporan itu. (19/8/2019).

Tak cukup di Polda Metro Djaya, di Jakarta pada hari yang sama sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Mabes Polri. Materi laporan masih sama, terkait dengan video dakwahnya tentang salib yang viral di media sosial.

Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay mengatakan alasan pelaporannya bukan untuk membela satu agama tertentu melainkan untuk membela kepentingan bangsa. Pasalnya video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat.

Terpisah, UAS telah memberikan penjelasan soal ceramahnya itu melalui akun YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019). Video tersebut berjudul 'Klarifikasi tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen/Menghina Salib'.

Menurut klarifikasi UAS, pengajian itu dilakukan dalam forum tertutup. Ceramah itu adalah untuk kalangan internal jemaah muslim. Video yang beredar merupakan Penjelasan atas pertanyaan umat Islam mengenai patung dan tentang kedudukan Nabi Isa.

Laporan Terkonsolidasi

Penulis belum mendapat kabar lebih detail tentang hubungan antara satu pelapor dengan pelapor lainnya. Namun, jika ditinjau dari beberapa aspek maka publik dapat menyimpulkan bahwa laporan ini terkonsolidasi, bahkan terencana secara matang dilihat dari :

Pertama, materi laporan sama yakni mempersoalkan konten unggahan berisi pengajian UAS yang menjawab pertanyaan jemaah soal salib. Padahal, pengajiannya itu terjadi tiga tahun silam. Baik perkara yang dilaporkan di Polda NTT, Polda Metro Djaya dan Mabes Polri materinya sama.

Kedua, pihak pelapornya dari entitas atau kelompok masyarakat yang relatif sama, yakni setidaknya mewakili etnis yang terasosiasi dengan agama tertentu, bahkan diwakili oleh komunitas yang mengatasnamakan kepentingan Kristen dan katholik.

Di polda NTT UAS dilaporkan oleh segelintir orang yang menamakan diri Ormas Brigade Meo. Di Polda Metro Djaya UAS dilaporkan perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB) sementara di Mabes Polri UAS dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Ketiga, pasal yang dilaporkan sama yakni tuduhan melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP.

Keempat, waktu pelaporan yang relatif sama, setidaknya pada hari dan tanggal yang sama yakni pada senin 19 Agustus 2019.

Kelima, mulusnya laporan yakni sikap kepolisian di tiga Wilayah hukum yakni Polda NTT, Polda metro Djaya dan Mabes Polri yang langsung menerbitkan bukti laporan. Padahal, dalam banyak kasus Polri biasanya rigid dan selektif menerima laporan.

Prof Suteki saja yang melaporkan  Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ke Polda Jateng atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik hingga nyaris 2 bulan lebih bukti LP (laporan polisi) belum juga diterbitkan.  Poisi berdalih sedang mengkaji materi laporan.

Dari lima alasan diatas, patut diduga kuat bahwa pelaporan UAS ini terkonsolidasi, bukan laporan yang sifatnya parsial dan insidental. Lebih jauh, patut diduga laporan ini adalah laporan yang terencana, terstruktur, dilakukan secara sistematis dan massif, mengingat pasca pembuatan laporan seluruh media koor memberitakannya.

Yang patut didalami adalah motif laporan yang dalihnya disebut untuk menjaga bangsa. Sebab, ceramah UAS adalah konsumsi privat, untuk kalangan umat Islam. Jika ceramah itu sampai keluar, seharusnya orang yang mengedarkan yang dipersoalkan bukan UAS.

Target kasus juga spesifik, menarget UAS dengan pasal 156a KUHP. Pasal ini adalah pasal yang dulu pernah membuat Ahok divonis sebagai penista agama.

Padahal, jika melihat konstruksi laporan yang mempersoalkan konten video UAS berarti ini bertalian erat dengan konstruksi pidana ITE. Sebab, beredarnya video UAS yang kemudian dapat disaksikan Para Pelapor jelas menggunakan sarana ITE. Tidak mungkin pelapor adalah orang yang menyimak langsung ceramah UAS sebab ceramah UAS hanya untuk kalangan terbatas, untuk internal umat Islam.

Karena itu, kenapa pasalnya di Kerucutkan hanya ke pasal 156a KUHP dan hanya mentarget UAS ? Bukankah, jika mau konsisten seharusnya pelapor juga menggunakan pasal menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?

Target Politik

Penulis berkeyakinan ada motif politik dibalik dilaporkannya UAS. Proses pelaporan bukanlah murni penegakan hukum an sich, tetapi ada target politik yang hendak diraih melalui sarana mengkriminalisasi UAS.

Target-target politik itu dapat kita baca dari beberapa aspek:

Pertama, laporan ini bisa diartikan langkah lanjutan terhadap UAS yang beberapa saat lalu dipersoalkan atas kapasitasnya sebagai ASN yang dianggap mendukung capres tertentu. Nampaknya, sanksi administratif dari pihak kepegawaian tidak cukup memuaskan rezim sehingga perlu memberi 'pelajaran' terhadap UAS melalui laporan ini.

Kedua, UAS adalah ulama yang tidak bisa dibeli penguasa dan berkomitmen hanya berkhidmat kepada umat. Berulangkali kita mendengar Kabar sejumlah tawaran kekuasaan kepada UAS, namun beliau tetap teguh menolaknya.

Pasca pengumuman kemenangan rezim oleh putusan MK, rezim melihat ancaman kekuasan itu bukan berasal dari partai. Partai oposisi mudah ditundukan melalui komitmen berbagi kursi dengan bungkus rekonsiliasi.

Namun, rezim tak akan sanggup menundukan umat -apalagi umat telah memiliki keyakinan bahwa kemenangan rezim diperoleh melalui kecurangan- yang karenanya hingga saat ini umat enggan memberikan legitimasi kepada rezim, meski telah terjadi pertemuan Lebak Bulus dan Teuku Umar.

Potensi perlawanan umat ini wajib dieliminasi (baca: digembosi) dengan menutup celah UAS selaku ulama panutan umat menantikan pergerakan. Padahal, UAS sudah hijrah melanjutkan studi S3 di Sudan. Namun, potensi ancaman UAS masih membuat rezim tidak bisa tidur nyenyak.

Ketiga, isu khilafah semakin krusial untuk diperangi rezim, setelah forum Ijtima' Ulama IV memberi penegasan bahwa syariah dan khilafah, dakwah amat Ma'ruf nahi munkar, adalah kewajiban agama Islam. UAS sendiri dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya institusi khilafah bagi umat Islam.

Keadaan inilah, yang membuat rezim merasa perlu mengkriminalisasi UAS setelah gagal menawarkan sejumlah kompensasi dunia kepada UAS. Kasus UAS ini akan dijadikan rezim sebagai ultimatum umum kepada umat Islam agar jangan macam-macam kepada rezim. Padahal, umat Islam telah kehilangan urat takutnya.

Seharusnya, Polri segera menghentikan kasus ini. Sebab, magnitut perpecahan dan keterbelahan antar elemen anak bangsa akan makin menganga. Ingat, UAS itu bukan hanya milik orang Melayu Riau. UAS adalah ulama umat Islam, milik seluruh umat Islam. Dapat dipastikan, seluruh umat Islam akan membela UAS. [].

Baca juga :