Polisi Telusuri Akun Medsos Terindikasi Pidana Yang Menyudutkan Bendera Tauhid di MAN 1 Cibadak Sukabumi


[PORTAL-ISLAM.ID]  SUKABUMI - Aliansi Ormas Islam Sukabumi Raya (AOISR) meminta Kepolisian Resor Sukabumi mengusut akun-akun media sosial yang menyudutkan Madrasah Aliyah Negri (MAN) 1 Kabupaten Sukabumi di Cibadak sebagai sarang organisasi terlarang.

Gabungan 12 ormas Islam di Kota dan Kabupaten Sukabumi ini menilai ada akun media sosial yang sengaja menggiring opini menyesatkan terkait pengibaran bendera tauhid oleh pelajar pada Masa Pekenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Kita semua akan menjadi pelapor akun-akun yang memfitnah, dan mengatakan MAN Cibadak adalah sarang organisasi terlarang. Bendera itu tidak ada tulisan HTI atau Alqaeda, itu bendera Ar-Rayah," Ujar Ketua Ormas Bang Japar, Budi Lesmana kepada sukabumiupdate.com, saat melakukan audensi dengan Jajaran Polres Sukabumi di Kampung Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/07/2019).

Budi mengatakan, mendukung penuh siswa agar tidak merasa bersalah dengan banyaknya hujatan dan fitnah yang beredar di media sosial yang menyingung sekolah tersebut. "Siswanya sudah kita beri motivasi," terangnya.

Sementara, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menuturkan, akan menyelidiki akun-akun media sosial yang berkomentar denga nada fitnahan. "Tanpa menunggu laporan kita akan berkerja, karena itu tindak pidana, kita sendiri telah melakulan proses penyidikan," pungkasnya. [SU]

[Video - Gabungan Ormas Islam Sukabumi]
Baca juga :