[PORTAL-ISLAM.ID] Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus TransJakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor. Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sedang pailit.
“Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya (Dalam Pailit) sesuai putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.jkt.pst, tertanggal 20 September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”
Pada keterangan, nampak jelas nama perusahaan PT Putera Adi Karyajaya. Selidik punya selidik, perusahaan ini merupakan salah satu entitas bisnis yang pernah melakukan pengadaan bus-bus TransJakarta.
Laporan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mencatat perusahaan tersebut salah satu terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I 2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013 di DKI Jakarta.
PT Putera Adi Karyajaya, hanya satu dari 19 perusahaan yang menurut putusan KPPU terbukti dalam persekongkolan tender secara horizontal dan vertikal. Sehingga wasit persaingan usaha memberikan hukuman denda kepada pelaku pengadaan bus TransJakarta, termasuk PT Putera Adi Karyajaya, pada September 2015.
KPPU memutuskan para peserta tender melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian pada 18 April 2017, PN Jakpus menguatkan putusan KPPU di kasus tender. Salah satu peserta tender, PT Industri Kereta Api mengajukan permohonan kasasi. Akhirnya pada 10 April 2019 MA menolak kasasi peserta tender.
Sumber: Swamedium