[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan mengumumkan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019.
Penyampaian putusan ini maju satu hari dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni Jumat, 28 Juni 2019.
Keputusan memajukan pembacaan putusan ditetapkan pasca hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, Senin, (24/6/2019).
Fajar menuturkan, pada siang hari ini, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan kepaniteraan MK.
Dalam perkara ini, paslon 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.
Pemajuan jadwal putusan MK ini tak ayal menimbulkan tanda tanya publik.
Salah satunya terkait agenda Presiden yang juga capres petahana Joko Widodo menghadiri KTT G20 di Osaka Jepang yang akan berlangsung pada 28 Juni 2019.
"Maksud MK mempercepat keputusan gugatan pilpres itu baik. Karena tgl 28 Juni Jokowi akan menghadiri KTT G20 di Osaka, Jepang. Jadi hitung² supaya bisa sekalian ngucapin perpisahan dgn para kepala negara dunia," komen warganet @ElsaNursanty di twitter.
Bisa aje nih netizen :)
Maksud MK mempercepat keputusan gugatan pilpres itu baik.— Elsa Nursanty (@ElsaNursanty) 24 Juni 2019
Karena tgl 28 Juni Jokowi akan menghadiri KTT G20 di Osaka,Jepang.
Jadi hitung² supaya bisa sekalian ngucapin perpisahan dgn para kepala negara dunia.#RakyatSorotKeputusanMK pic.twitter.com/rSM90Vz0oB