Di Negara Manapun Tak Ada Maskapai Asing Layani Penerbangan Domestik


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengamat penerbangan Alvin Lie menyatakan, undang-undang melarang maskapai asing melayani rute penerbangan domestik. Di negara manapun tidak ada maskapai asing yang melayani penerbangan domestik.

Alvin menyampaikan hal itu menanggapi wacana memasukkan maskapai asing yang digulirkan oleh
Presiden Joko Widodo. Menurut dia, wacana ini bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan penerbangan domestik, terutama terkait mahalnya harga tiket pesawat enam bulan terakhir ini.

"Kalau pemerintah tidak puas atau kecewa terhadap kondisi transportasi udara saat ini, seharusnya langkah yang diambil adalah introspeksi dan berbenah, bukan mengundang pihak luar untuk masuk," kata Alvin saat dihubungi, Senin 10 Juni 2019.

Kenaikan tiket pesawat tahun ini, kata dia, tak terlepas dari tingginya biaya operasional maskapai. Kondisi ini bahkan sudah terjadi sejak 2014 lalu. Selain itu, nilai tukar rupiah juga melorot terus terhadap dolar AS.

Selain itu, sambung dia, kebijakan transportasi udara selama ini tidak memperhatikan Tarif Batas Atas (TBA). Sebelum penyesuaian TBA baru-baru ini, tarif terakhir kali disesuaikan pada 2014 lalu. Sama halnya dengan Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditinjau terakhir kali pada 2016 lalu.

Dirinya juga mengatakan, wacana mengundang pemain asing dalam industri penerbangan juga tak sesuai dengan undang-undang tentang penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 soal bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.

Selanjutnya, sesuai azas cabotage dan UU Nomor 1 Tahun 2009, kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak dalam bisnis angkutan udara, maksimum kepemilikan 49 persen.

"Jadi, tidak ada satu negara pun di dunia yang mengizinkan maskapai milik asing untuk melayani rute domestik negaranya," kata dia.

Sumber: Teropong Senayan
Baca juga :