[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Penetapan status tersebut berangkat dari laporan seseorang di Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2019.
Sofyan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019, pukul 10.00 WIB. Hanya saja, ia berhalangan hadir karena sakit.
Selain itu kata Argo, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar melalui ucapannya dalam sebuah video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.
Hanya saja, Argo tak merinci lebih jauh mengenai ucapan apa yang dilontarkan Sofyan. Pasalnya, ia tidak melihat video tersebut.
"Saya tidak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," katanya.
Lebih jauh, Argo menambahkan, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan seseorang bersamaan dengan terlapor Eggi Sudjana.
"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk Bapak itu (Sofyan)," ujar Argo.
INIKAH BUKTI VIDEONYA?
Dalam video itu Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob berorasi di hadapan massa pendukung 02 untuk persiapan Aksi 22 Mei.
[Video]