Sumpah serapah netizen usai Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara

[PORTAL-ISLAM.ID]  Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula periode 2015 hingga 2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain itu, Tom juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

DOSA REZIM JOKOWI+PRABOWO

Baca juga :