BW: Ada 3 Kegagalan KPU Dalam Jawaban Yang Disampaikan di Sidang MK


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini, Selasa (18/6/2019).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait TKN Joko Widodo-Maruf Amin atas permohonan pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah disampaikan pada sidang perdana Jumat lalu.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menanggapi jawaban KPU yang disampaikan di sidang MK tadi yang menunjukkan ada tiga kegagalan.

"Ada tiga kegagalan utama KPU. Kegagalan pertama adalah mereka (KPU) menolak perbaikan (yang diajukan 02) tapi menjawab perbaikan (yang kami sampaikan). Jadi dengan begitu mereka melakukan contradictio in terminis. Orang yang melakukan argumen tapi kemudian melawan argumennya sendiri. Kalau dia konsisten seharusnya dia tidak jawab," kata Bambang Widjojanto yang disiarkan tvOne.

"Poin kedua yang paling menarik. Termohon (KPU) telah gagal menjelaskan satu isu pokok yang sangat penting mengenai posisi cawapres 01 (Ma'ruf Amin) yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap prinsip didalam pasal 277 p UU Pemilu. Argumen yang dibangun oleh KPU berbasis pada UU BUMN, dia tidak berani masuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017, dia tidak berani masuk di putusan Mahkamah Konstitusi no.48 tahun 2013. Apa isinya (putusan MA dan MK tsb)? Isinya adalah anak cabang dari BUMN adalah BUMN," tegas mantan Komisioner KPK itu.

Simak videonya:
Baca juga :