UU Pemilu Digugat ke MK, Hasil Pemilu 2019 Dapat Dinyatakan Tidak Sah


[PORTAL-ISLAM.ID] Sembilan advokat mengajukan gugatan judicial review Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara yang juga salah satu penggugat, Bahrul Ilmi Yakup menjelaskan, gugatan yang disampaikan pada hari Jumat, 10 Mei 2019 kemarin. Gugatan itu dilayangkan karena pihaknya mencium aroma kecurangan serta ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

"Jadi kita mengajukan judicial review ke MK terhadap Undang-undang Pemilu. Kenapa? Karena kita menemukan fakta bahwa KPU telah gagal melaksanakan pemilu sesuai dengan perintah konstitusi, yaitu pasal 22 E UUD 1945 juncto Pasal 2, 3 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itulah alasannya," kata Bahrul kepada VIVA, Sabtu, 11 Mei 2019.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan kepada MK itu bertujuan untuk menguji norma hukum yang termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemilu, yaitu terkait dengan penyelenggaraan pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil. Serta penyelenggaraan pemilu harus dilakukan dengan asas profesional dan konstitusional.

"Artinya dalam penyelenggaraan pemilu itu KPU harus memenuhi syarat kompetensi itu untuk menyelenggarakan pemilu. Karena itu kita meminta MK untuk melakukan interpretasi terhadap norma itu, matranya itu bagaimana," ujarnya.

"Ini salah satu contoh kasus, masa saya sendiri tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), tidak terima form C6 kan aneh pemilu ini," tambahnya.

Bahrul memaparkan, jika MK nanti menginterpretasikan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam UU Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni penyelenggaraan pemilu harus dilakukan dengan azas jujur dan adil. Serta, menjunjung tinggi asas profesionalitas dan konstitusional.

Maka lanjut Bahrul, keputusan MK itu secara otomatis memiliki konsekuensi hukum, yaitu hasil Pemilu 2019 dapat dinyatakan tidak sah. Kemudian komisioner KPU harus mengundurkan diri dari jabatannya karena gagal dalam menyelenggarakan pemilu.

"Jadi yang kita uji itu norma Undang-undang, tetapi ternyata praktiknya tidak memenuhi syarat sesuai norma undang-undang itu. Artinya dia (Komisioner KPU) sebenarnya tidak memiliki hak untuk menduduki jabatan itu, makanya kita minta mundur. Dan demikian hasil dari pemilu bisa dikatakan tidak sah. Karena penyelenggara nya inkonstitusional," katanya.

Dalam gugatannya, Bahrul dan delapan advokat lainnya telah mencantumkan 20 bukti tertulis. Pertama, terdapat 6,7 juta pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan/atau tidak menerima undangan memilih form C-6 dari KPU. kejadian itu yang dialami sendiri oleh Bahrul.

Kedua, di RT 25 dan RT 28/RW 05 ,lokasi TPS 025 Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang, terdapat 297 orang tidak terdaftar dalam DPT yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pemilih.

Ketiga, terdapat sekitar 3,2 juta atau setidak-tidaknya 1,6 juta warga masyarakat adat yang tergabung dalam 777 komunitas yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Keempat, telah terjadi  kekurangan surat suara di berbagai TPS, dan terjadi kekeliruan beruntun dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian, saya harap MK dapat segera menguji gugatan ini. Karena ini harus dipercepat supaya dapat menjawab semua persoalan ketatanegaraan saat ini. Kalau tidak dijawab segera kita bisa krisis ketatanegaraan loh," katanya.

Sumber: VIVA

Baca juga :