Langgar UU 24 Sebarkan NIK Orang Lain, Warganet Serukan Tangkap Pendukung 01 Ulin Yusron


[PORTAL-ISLAM.ID]  Salah satu pendukung paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron menyebar informasi data pribadi (NIK) orang lain yang dia diduga pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ulin menyebar dua nama yang diduga sebagai pelaku melalui akun twitternya @ulinyusron. "Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!" cuit Ulin pada 11 Mei 2019, sembari menyebar data pribadi seorang lelaki bernama Cep Yanto.

Dalam kicauan lainnya, Ulin juga menyebar data pribadi lelaki dengan nama Dheva Suprayoga.

Namun, dua twit tersebut kini telah dihapus.

Kepolisian mengkonfirmasi dua nama yang disebut Ulin bukan lelaki yang ada dalam video.

Ulin Yusron jelas-jelas sudah melanggar UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95A:

"Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."

Atas hal itu, publik pun mendesak agar aparat kepolisian menegakkan hukum dengan adil untuk menangkap Ulin Yusron.

"Kalo Ulin Yusron kagak ditangkep juga sama Polisi @DivHumas_Polri gw dah gak tau lagi dah nasib penegakan hukum di negeri ini bakal kayak apa... Berarti emang bener tuduhannya bahwa rezim ini dan seluruh antek-anteknya cuma bisa merusak bangsa doang..," kata @Reiza_Patters, Senin (13/5/2019).

Salah seorang advokat akun @wadinug menyebut kasus Ulin Yusron adalah delik umum bukan delik aduan sehingga tanpa ada yang melapor pun sudah bisa diproses langsung aparat.

"Lepas dr soal tuduhan Ulin thdp pemilik identitas benar/tidak , menyebarkan data pribadi seseorang tanpa hak, merupakan tindak pidana sendiri. Dan setahu sy, itu delik biasa bukan aduan. Jadi, kita lihat apakah @BareskrimPolri berani proses Ulin atau ga," kata @wadinug, Senin (13/5).

Kementerian Kominfo pernah menyatakan:

"UU No 24 tahun 2013 menyatakan orang yang menyebarkan atau menyalahgunakan NIK orang lain diancam pidana," demikian isi twit @kemkominfo pada 7/11/2017.

Baca juga :