Ketika Anak Wagub Kaltim Kritik Kebijakan Ayahnya Tangani Lubang Tambang lewat Surat Terbuka


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sepucuk surat terbuka masuk ke redaksi kaltimkece.id pada Ahad petang, 12 Mei 2019. Yang membuat tulisan ini istimewa adalah penulisnya sendiri. Surat itu ditulis Fatih Nokturnal dari Uni Emirat Arab. Adapun Fatih Nokturnal, adalah nama pena dari Muhammad Al Fatih Hadi, putra Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Yang lebih istimewa lagi adalah isi surat terbuka tersebut. Fatih habis-habisan mengkritik kebijakan Pemprov Kaltim, termasuk ayahnya.

Dalam pandangan Fatih, Pemprov Kaltim termasuk Hadi Mulyadi tidak maksimal menangani permasalahan lubang tambang. Sejak 2011, teror lubang tambang di Kaltim telah memangsa 33 nyawa. Hal ini terlihat dalam kebijakan dan pernyataan yang keluar dari dua petinggi provinsi; gubernur dan wakil gubernur. Padahal, dengan kewenangan yang dimiliki, pemprov semestinya bisa menyelesaikan masalah ini sekaligus mencegah korban terus berjatuhan.

Isi Surat Terbuka

Surat Terbuka Untuk Abi: Selesaikan Masalah Lubang Tambang di Kaltim!

"Jangan ada lagi korban ke-33 dari lubang tambang," kata Wakil Gubernur kita, Hadi Mulyadi, beberapa bulan yang lalu. Tapi kemudian, beberapa minggu lalu kita mendengar lagi berita mengenai seorang anak yang meninggal karena lubang tambang.

Tentu saja, itu jelas mengecewakan kita semua. Apalagi rasanya tidak ada tanggapan secara khusus mengenai hal ini. Karena itulah, saya mencoba menulis ini dengan harapan akan ada perubahan yang lebih baik.

Saya tetap berusaha proporsional dalam menulis ini dan tidak mengatakan bahwa Abi saya (panggilan saya dalam memanggilnya) tidak berbuat apa-apa mengenai hal ini. 

Sejak kasus korban ke-32 lubang tambang Desember waktu lalu, beliau sudah melakukan beberapa hal, yang tentu saja, jauh berbeda dengan Pak Isran (Gubernur Kaltim -red) yang hanya bisa mengatakan bahwa lubang tambang itu berhantu. Pertama, beliau (Hadi Mulyadi, Red) melakukan pengusiran terhadap tambang (yang menyebabkan longsor di Sangasanga) yang menambang terlalu dekat dengan permukiman. Berbeda dengan Pak Isran yang justru berkata bahwa 200 meter itu jauh (yang tentu saja, merupakan pernyataan yang sangat bodoh). 

Abi saya justru meminta tambang yang terlalu dekat menjauh dari pemukiman, berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu 500 meter dari permukiman. Tentu saja, ini bukan hanya sesuatu yang manis di mulut saja untuk memberikan pernyataan yang berbeda dengan pernyataan Pak Isran yang telah membuat banyak orang marah. Tapi juga sesuatu yang telah beliau lakukan ketika beliau menjatuhkan sanksi kepada PT Adimitra Baritama Nusantara dengan menutup area tambang Pit 1 West.

Kedua, beliau mengumpulkan semua inspektur tambang dan mengevaluasi semua pengawasan. Masalah dari audit IUP (izin usaha pertambangan) adalah karena auditnya hanya sekali setahun. Seringkali pengawasan terhadap tambang kurang maksimal karena ketika diaudit, ternyata pelanggaran sudah terjadi.

Abi saya kemudian meminta bahwa evaluasi atau audit IUP (izin usaha pertambangan) itu ditingkatkan lagi menjadi empat kali dalam setahun. Pengawasan bisa lebih diperketat dan audit tidak lagi dilakukan justru ketika pelanggaran sudah dilakukan. Selain itu, inspektur tambang masing-masing diberikan laptop. Tentu saja ini bukan penyalahgunaan anggaran, tapi agar pelaporan menjadi lebih efisien dan lebih cepat dengan pengiriman soft copy dibandingkan hard copy (meskipun hard copy-nya juga tetap dikirimkan). 

Ketiga, Abi saya selalu mengusahakan agar bisa menemui pendemo secara langsung. Pada kasus lubang tambang Desember lalu, ia mendatangi pendemo dan berbicara kepada mereka. Pada kasus pabrik semen beberapa waktu lalu, beliau juga turun langsung menemui massa aksi.

Meskipun begitu, menurut saya, langkah yang beliau lakukan masih jauh dari cukup. Masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu mengenai lubang tambang yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kurangnya SDM dan Anggaran Inspektur Tambang

Salah satu yang menghambat pengawasan tambang di Kaltim adalah kurangnya perhatian pemerintah pusat mengenai SDM (sumber daya manusia) dan anggaran untuk inspektur tambang. Itu juga yang telah KPK minta untuk diperhatikan. Dari 180 IUP, hanya tersedia 38 inspektur tambang yang masing-masing mengawasi tiga sampai empat IUP. Belum lagi perjalanan yang harus ditempuh para inspektur tambang tersebut dalam pengawasannya. Tentu saja memerlukan dana dan waktu lebih. 

Memang, tanggung jawabnya ada di pusat, dalam hal ini, Kementerian Keuangan, yang memberikan anggaran lebih kepada pengawasan IUP tersebut. Tapi harusnya hal itu tidak menjadi alasan Pemprov Kaltim untuk lepas tangan dan menyalahkan semuanya sebagai kesalahan pemerintah pusat. Berdasarkan keterangan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), ada hal-hal yang bisa dilakukan melalui kewenangan jika anggaran tidak mencukupi. 

Bisa dengan realokasi anggaran yang tinggal memerlukan pembuatan aturan mengenai hal tersebut melalui perda, pergub, atau SK Gubernur. Jika ada anggaran untuk gubernur atau wakil gubernur untuk perjalanan ke luar negeri --di mana beberapa perjalanan itu dipertanyakan manfaatnya terhadap Kaltim--, mengapa tidak direalokasikan saja anggaran tersebut untuk menyelesaikan masalah tambang?

Pemagaran Lokasi Lubang Tambang 

Ada celah yang diberi oleh pemerintah pusat agar perusahaan tambang lepas dari tanggung jawab reklamasi yaitu Permen ESDM No 7 Tahun 2014. Bahwa selain reklamasi, perusahaan tambang bisa menjadikan lubang bekas tambang sebagai sumber air, budi daya ikan, irigasi, maupun tempat wisata.

Itu tentu saja membuat pemerintah daerah justru semakin sulit bergerak. Aturan tersebut memberi celah yang besar kepada perusahaan tambang untuk lepas dari tanggung jawabnya. Padahal, reklamasi yaitu penutupan lubang tambang dengan tanah. Harusnya dilakukan perusahaan tambang dengan mengembalikan fungsi tanah yang awalnya ditambang.

Berdasarkan keterangan dosen Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia, Budi Haryanto, kepada Tirto, kandungan air dari lubang bekas tambang mempunyai banyak kandungan logam berat. Secara umum harusnya tidak ideal untuk menjadi irigasi, sumber air, ataupun budi daya ikan (meskipun saya akui, di beberapa tempat hal ini berhasil dilakukan).

Begitu pula dengan menjadikannya sebagai tempat wisata. Warna hijau atau biru di kolam lubang tambang memang indah dilihat. Tapi menjadikan ratusan atau bahkan ribuan lubang tambang sebagai tempat wisata tentu merupakan hal yang konyol. Belum lagi risiko besar jika ada yang terpeleset dan tenggelam.

Tapi sekali lagi, Pemprov Kaltim harusnya tidak begitu saja berlepas tangan. Seharusnya mereka bisa mencari celah agar lubang tambang itu tidak memakan korban. Pemprov Kaltim harusnya bisa mewajibkan pemagaran lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi tersebut agar tidak bisa diakses sembarang orang.

Kasus korban ke-33 (Alm Rizky Nur Alia) pun terjadi karena mudahnya lubang tambang yang berlokasi di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, tersebut untuk diakses. Meskipun lubang tambang dimanfaatkan untuk irigasi warga untuk pengairan sawah, tidak ada pemagaran yang harusnya bisa membatasi akses lubang tambang tersebut. Bahkan papan peringatan saja tidak ada.

Dan itu pula sebenarnya salah satu pernyataan Abi saya kepada media Desember lalu. Beliau menyatakan bahwa mudah saja sebenarnya perusahaan tambang itu melakukan pemagaran kawat agar membatasi akses lubang tambang.

Tapi di film Sexy Killers, kita bahkan melihat pernyataan salah seorang warga bahwa pemagaran itu justru kadang dilakukan tanpa tanggung jawab. Hanya memasang seng yang tidak dipasang dengan baik dan hanya ditaruh sekenanya. Seolah-olah lubang tambang itu adalah toilet umum.

Pencabutan IUP yang Melanggar

Dalam UU No 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diberi kewenangan mencabut IUP yang bermasalah. Pemprov Kaltim harusnya bisa melakukan hal tersebut ketika ada perusahaan tambang yang melanggar. Pemprov Kaltim sendiri, dalam hal ini Abi saya, pernah menyatakan telah mencabut IUP dua perusahaan, yaitu CV Sanga-Sanga Perkasa dan CV Artha Pratama Jaya.

Namun ternyata, hal itupun tidak seindah maupun semanis kedengarannya. Dalam penelusuran Jatam, yang dilakukan bukanlah pencabutan izin, melainkan 'hanya' pemberian surat peringatan.

Pemprov Kaltim harusnya menggunakan kewenangannya yang cukup besar itu untuk mencabut IUP yang bermasalah. Tanpa banyak kompromi yang justru memberikan celah terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar.

Komitmen Terhadap Lingkungan yang Dipertanyakan

Selain hal-hal yang saya sebut di atas, ada pula beberapa hal yang membuat saya bertanya-tanya mengenai komitmen Pemprov Kaltim, dalam hal ini Abi saya terhadap lingkungan. Jika masalah Indonesia adalah ketidakmerataan pembangunan, dan solusinya adalah pembangunan infrastruktur yang masif, masalah Kaltim adalah eksploitasi lingkungan. Solusi seharusnya adalah pemerintah menaruh fokus kerja mereka terhadap hal tersebut.

Dampak perusakan lingkungan mungkin tidak begitu terasa sekarang. Tapi dampaknya akan terasa sepuluh hingga ratusan tahun mendatang. Masalah lingkungan merupakan masalah kepedulian kita terhadap masa depan anak cucu. Tapi hal itu pun dipertanyakan dengan pernyataan-pernyataan Pemprov Kaltim yang justru berseberangan dengan hal tersebut.

Pertama, Pak Isran, juga Abi saya, meminta Kementerian ESDM mencabut pembatasan produksi batu bara. Padahal, hal yang tidak bisa dihindari dari eksploitasi lingkungan (dalam hal ini tambang batu bara) adalah bahwa bagaimanapun juga kita membutuhkannya untuk pasokan energi pembangkit tenaga listrik. Karena itulah langkah Kementerian ESDM untuk melakukan pembatasan sudah merupakan langkah kompromistis yang harusnya tidak ditentang.

Ekonomi pun tidak bisa menjadi alasan. Dibandingkan menggantungkan kemajuan ekonomi Kaltim kepada perusahaan tambang, ekonomi pariwisata harusnya bisa ditingkatkan oleh Pemprov Kaltim. Biduk-Biduk (kecamatan di Berau) yang makin lama makin banyak peminatnya pun rasanya kurang diperhatikan. Akses jalan menuju ke sana masih sangatlah susah dan merepotkan.

Kedua, yaitu keinginan Pak Isran, maupun Abi saya, untuk menjadikan Kaltim, dalam hal ini Bukit Soeharto, sebagai ibu kota baru. Menjadikan Bukit Soeharto yang notabene merupakan daerah hutan lindung sebagai ibu kota justru membuat eksploitasi lingkungan semakin tidak terbendung. Apalagi jika nantinya ibu kota yang baru ini menjadi pusat ekonomi.

Pada akhirnya, saya (masih) percaya bahwa, Wakil Gubernur Kaltim, yang merupakan Abi saya sendiri, masih, dan adalah orang baik --itu adalah fakta yang bagi saya tetap tidak berubah. Tapi, menjadi orang baik saja tidak cukup. Orang baik juga harus mempunyai pemahaman yang baik. 

Pada akhirnya, kritikan adalah cara terbaik saya untuk menyampaikan rasa cinta saya yang besar kepada Abi saya. Dalam sebuah kritik, ada sebuah hal yang esensial untuk sebuah rasa cinta, yaitu kejujuran. Pada akhirnya, dengan ini saya tegas peringatkan dan nyatakan; selesaikan masalah lubang tambang di Kaltim!

Ragukan Komitmen Pemprov

Muhammad Al Fatih Hadi adalah pemuda kelahiran Samarinda, 20 tahun silam. Ia lulus dari SMPIT Cordova. Sekarang melanjutkan pendidikan di Al Ma'had Al Islami dan Khaleed bin Waleed High School di Al Ain, Uni Emirat Arab.

Sejak masih di Samarinda, Fatih beberapa kali mengikuti kegiatan para aktivis lingkungan. Ia nonton bersama film Watchdoc (yang memproduksi film Sexy Killers). Beberapa kali pula turut serta dalam Kamisan, sebuah agenda para aktivis di depan kantor Gubernur Kaltim yang diadakan saban Kamis. Fatih baru benar-benar menaruh perhatian terhadap isu lingkungan selepas menonton film Sexy Killers.

“Saya sudah menonton film Sexy Killers namun jujur saja belum pernah saya mempertanyakan pernyataan Pak Isran di film itu kepada ayah saya. Saya hanya mempertanyakan persoalan tambang secara umum. Tapi saya tidak pernah mempertanyakan tentang pernyataan Pak Isran (di Sexy Killer), yang menurut saya sangat bodoh itu, secara khusus,” jelas Fatih dalam pembuka wawancara kaltimkece.id melalui fasilitas perpesanan WhatsApp.

Fatih kemudian menerangkan alasan sampai surat terbuka itu dibuat. Pada mulanya, Fatih ingin mengirimkan surat ini secara pribadi kepada ayahnya saja. Namun, jika melewati jalur pribadi, ayahnya bisa saja menjawab sekenanya.

“Sementara kalau surat terbuka ini saya tunjukkan kepada publik, ada transparansi di sana. Publik bisa memahami dan ikut mengawasi masalah lubang tambang ini,” sambungnya.

Fatih juga menjelaskan bahwa komunikasinya dengan sang ayah berjalan baik-baik saja. Sebagai contoh, ketika korban ke-33 lubang tambang jatuh di Muara Kaman, Fatih langsung mengirim WA kepada Hadi. Ayahnya memberikan penjelasan lengkap. Bahwa lubang tersebut telah dimanfaatkan sebagai irigasi oleh warga. Dokumen lubang tambang yang dikirim inspektur tambang kepada ayahnya, juga diperlihatkan.

“Tapi saya tidak puas dengan jawaban itu. Hanya karena dipakai irigasi, bukan berarti tidak ada upaya apa-apa dari Pemprov. Dipagari, misalnya,” kata Fatih.

Di samping masalah lubang tambang, Fatih juga ingin mempertanyakan komitmen Pemprov Kaltim di bidang lingkungan. Contohnya adalah permintaan mencabut pembatasan produksi batu bara yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Termasuk inisiatif pemprov mengajukan Bukit Soeharto sebagai lokasi ibu kota negara. Dari contoh-contoh tersebut, Fatih mengaku dirinya ragu dengan komitmen dan pemahaman pemprov, termasuk ayahnya, mengenai isu lingkungan hidup.

“Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan kalimat berikut; ‘hidup korban, jangan diam, lawan. Panjang umur perjuangan’,” tutup Fatih. (*)

Sumber: https://kaltimkece.id/warta/lingkungan/ketika-anak-wagub-kaltim-kritik-kebijakan-ayahnya-tangani-lubang-tambang-lewat-surat-terbuka

***

Redaksi portal-islam.id mengontak Pak Wagub Kaltim Hadi Mulyadi melalui WA meminta tanggapan atas Surat Terbuka anaknya.

Pak Hadi yang juga Pembina GARBI Kaltim ini bangga dengan keberanian anaknya.

Baca juga :