KPU Dilaporkan Ke Mahkamah Internasional


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dilaporkan ke Mahkamah Internasional Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN). Kepastian itu menyusul dengan banyaknya kecurangan Pilpres 2019 dan misteri meninggalnya ratusan KPPS.

Adapun, laporan dilayangkan ke tiga mahkamah yakni International Criminal Court (ICC), International of Human Right Commission (IHRC), dan International Commision of Jurist (ICJ).

"Pemilu 2019 ini sebagai pemilu paling buruk pasca reformasi. Maka dari itu, kejahatan demokrasi dan kecurangan Pemilu 2019 ini akan kami laporkan kepada tiga Mahkamah Internasiona tadi," ujar Pembina LPKAN Wibisono, dalam keteragannya di Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Wibisono menegaskan, tujuan pelaporannya tersebut untuk menunjukkan keseriusan mereka demi kebaikan demokrasi di Indonesia. Sebab, ratusan nyawa manusia melayang bukan perkara biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang brutal.

"Tercatat sudah hampir 600 orang yang meninggal dunia, penyelenggara Pemilu telah lalai, ini jelas tidak wajar. Apalagi nama-nama yang meninggal tidak diumumkan ke publik," kata Wibisono.

Selain itu, kata Wibisono, pihaknya juga telah membuat petisi yang telah ditandatangani oleh ribuan masyarakat Indonesia untuk mendesak oknum penyelenggara Pemilu yakni komisioner KPU untuk dipidanakan.

"Petisi Pidanakan KPU telah mendapat dukungan dari masyarakat, sampai hari ini (12/5) tercatat yang terdaftar di Petisi Center sudah 4.000 orang, kita juga banyak menerima aduan kecurangan lain," demikian Wibisono. [RMOL]
Baca juga :