Jubir MK: Tidak gampang gugat kecurangan Pilpres, apalagi selisih 16,5 juta suara


[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak yang mau menggugat hasil Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg, bisa membawa bukti. Dia mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup.

"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya Anda curang'. Lah buktinya apa? 'Ya nggak ada, pokoknya Anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019), seperti dilansir detikcom.

Fajar mengatakan gak gampang membuktikan tudingan curang, apalagi selisih suara kemenangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 mencapai 16,5 juta suara.

"Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya.

Seperti diketahui, berdasar rekapitulasi KPU yang diumumkan 21 Mei dini hari, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50%. Selisih suara 16.957.123.

Prabowo-Sandi rencananya sore ini akan mengajukan gugatan kecurangan pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, pernyataan Jubir MK membuat pendukung 02 pesimis.

"Jubir sdh berikan tanda2 yg mengarah bhw mereka hanya bagaikan kalkulator bukan sebagai hakim utk menegakkan keadilan," kata Muhammad Said Didu.

Baca juga :