Prabowo, Patriot Bangsa yang Jadi Tumbal Politik


Prabowo, Patriot Bangsa yang Jadi Tumbal Politik

(1) Prabowo tidak pernah dipecat dari Dinas Kemiliteran, karena berdasarkan Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Habibie pada tanggal 20 November 1998, beliau DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Perwira Tinggi, dan Negara melalui Pemerintah mengucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

BACA INI :

Prabowo Diberhentikan Dengan Hormat Melalui Keppres
https://babel.antaranews.com/berita/10830/prabowo-diberhentikan-dengan-hormat-melalui-keppres

Ini Isi Lengkap Keppres Nomor : 62/ABRI/1998 Pemberhentian Letjen Prabowo Subianto
https://news.detik.com/berita/d-2614304/ini-isi-lengkap-keppres-pemberhentian-letjen-prabowo-subianto

KESIMPULAN : mana ada pecatan tentara menerima hak pensiun dan diberikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya ?

Beredar Surat Pensiun Prabowo, Pangkat Letjen dapat Rp 330 Ribu Per Bulan
https://www.merdeka.com/politik/beredar-surat-pensiun-prabowo-pangkat-letjen-dapat-rp-330-ribu-per-bulan.html

Catatan: Angka pensiun Rp 330.000 itu adalah angka di Tahun 1998, dan seiring dengan perubahan kebijakan gaji pegawai, TNI dan Polri sejak Pemerintahan Habibie hingga kini, dikabarkan angka terakhir pensiunan Letjen TNI ( purn ) Prabowo Subianto adalah di Rp 4 Juta-an.

Prabowo Subianto Buka-bukaan Uang Pensiunan TNI AD
https://www.liputan6.com/news/read/2842474/prabowo-subianto-buka-bukaan-uang-pensiunan-tni-ad

(2) Prabowo tidak terlibat pada Peristiwa Kerusuhan 1998 dengan salah satu dasar argumentasinya adalah Surat Mensesneg RI Prof. Dr. Muladi yang bernomor B597/M.Sesneg/09/1999 tanggal 13 September 1999 tentang jawaban Presiden RI, B.J. Habiebie, yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman, tersebut pada point a., bahwa:

"Tentang Dugaan Keterlibatan Letjen TNI Prabowo Subianto dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, yang dimulai dengan adanya pertemuan Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Walaupun demikian sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya peristiwa kerusuhan tersebut Pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan sebagai anggota TNI AD"

(3) Prabowo bukan penculik dengan dasar argumentasi:

a. Tidak / Belum pernah ada Pengadilan (baik Pengadilan Militer maupun Pengadilan Sipil) yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai hukum formil yang menyatakan bahwa Prabowo telah bersalah dan bertanggung jawab atas penculikan.

b. Surat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertajuk KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Tanggal 21 Agustus 1998 yang ditandatangani 7 Jenderal itu HANYA MERUPAKAN SURAT REKOMENDASI YANG BERISI SARAN KEPADA PANGLIMA ABRI AGAR TERPERIKSA ( LETJEN PRABOWO SUBIANTO ) DIJATUHI HUKUMAN ADMINSITRASI BERUPA DIBERHENTIKAN DARI DINAS KEPRAJURITAN

Sekali Lagi, perhatikan ini ===> Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan HUKUMAN ADMINISTRASI berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan !

DENGAN DEMIKIAN poin-poin pertimbangan Dewan Kehormatan Perwira dari butir a. hingga j. (yang tidak melulu berisi tentang peristiwa penculikan Aktivis '98 yang menyangkut Prabowo) TIDAK / BELUM PERNAH DIBUKTIKAN KEBENARANNYA MELALUI PERADILAN MILITER !

DAN dalil penguat atas kesemuanya itu (Prabowo bukan penculik DLL) adalah DKP hanya menyarankan hukuman administrasi dan tidak menyarankan untuk membawa Prabowo ke Peradilan Militer. Berdasar rekomendasi DKP inilah maka Pangab mengirim Surat Menteri Hankam/ Pangab Nomor: R/ 811/ P-03/ 15/ 38/ Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia HINGGA AKHIRNYA Presiden Habibie menerbitkan Keppres Nomor 62/ ABRI/ 1998 yang memberhentikan Prabowo dari dinas keprajuritan DENGAN HORMAT !

Link Penunjang :

Pendiri Partai Hanura Elza Syarief : Tahun 1999, Wiranto Sebut Prabowo tak Terlibat Penculikan
https://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/06/23/n7m1ni-tahun-1999-wiranto-sebut-prabowo-tak-terlibat-penculikan

Syamsu Djalal: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Tak Usah Lagi Bahas DKP
https://nasional.kompas.com/read/2014/06/27/1730550/Syamsu.Djalal.Prabowo.Diberhentikan.dengan.Hormat.Tak.Usah.Lagi.Bahas.DKP

-------------

KESIMPULAN DARI 3 (TIGA) POINT PADA STATUS INI ADALAH: PRABOWO TELAH MENJADI TUMBAL POLITIK, SEMENTARA PANGLIMA ABRI (SAAT ITU) MELENGGANG BEBAS DARI BEBAN TANGGUNG JAWAB!

JADI jangan pernah ragu-ragu dengan keKSATRIAan Prabowo Subianto sebagai patriot bangsa, Untuk itu menangkan beliau sebagai Presiden untuk ikhtiar Indonesia lebih baik, aamiin.

_________

Saya sebagai penyusun status ini menyadari penuh bahwa status ini akan jadi kontroversi dan memicu banyak bantahan ( terutama dari pendukung Pak Jokowi ), tapi cukup saya berikan Argumen Pamungkas bahwa :

"Produk hukum formil yang ada tentang seorang yang bernama Prabowo Subianto, yaitu Keppres No.: 62/ABRI/1998 tertanggal 20 November 1998 secara yuridis bersifat KONKRIT dan FINAL dengan tidak/belum ada produk hukum lain yang mementahkannya"

JADI kalau kita masih mengakui sebagai WNI yang taat hukum, APA ALASAN ANDA UNTUK TIDAK MENGAKUINYA (Keputusan Presiden) SEBAGAI DASAR HUKUM YANG ADA bahwa Prabowo tidak dipecat... Prabowo tidak terlibat kerusuhan 98... dan Prabowo bukan penculik .....?!

JUGA ... jangan lupa, Bu Megawati Sukarnoputri pernah menjadikan Pak Prabowo sebagai Cawapres pada Pilpres 2009, itu juga merupakan fakta bahwa Bu Mega dan PDIP mengakui kalau Prabowo memang layak sebagai pemimpin bangsa!

JADI.....

JANGAN PERNAH RAGU UNTUK MENJADIKAN PRABOWO SUBIANTO SEBAGAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MULAI APRIL 2019 INI

(Tara Palasara)

Baca juga :