Menkominfo Jadi Bulan-bulanan Netizen #YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Diminta Usut Tindak Pidana Pemilu


[PORTAL-ISLAM.ID] Tagar #YangGajiKamuSiapa memuncaki trending topic Indonesia sebagai bentuk protes keras netizen atas ucapan Menkominfo Rudiantara kepada ASN.

Aksi penyindiran yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terhadap salah satu aparatur sipil negara (ASN) ramai diperbincangkan di linimasa Twitter. Tagar #YangGajiKamuSiapa memuncaki trending topic sejak Kamis (31/1) tengah malam hingga Jumat (1/2) pagi ini dengan jumlah cuitan mencapai 46 ribu.

Respons netizen merupakan tanggan atas ucapan Rudiantara kepada salah satu ASN kementeriannya yang memilih nomor 02.

Seorang ASN yang menghadiri acara bertajuk "Kominfo Next" di Hall Basket Senaya, Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019) memilih stiker nomor dua dari dua desain stiker yang ditempel saat sosialisasi Pemilu 2019.

Menkominfo Rudiantara yang menghadiri acara kemudian bertanya alasan ASN memilih stiker nomor dua. Dengan lugu, ASN tersebut menjawab dalam konteks Pilpres 2019.

"Bismillahirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja," ucap ASN tersebut lugas.

Kemudian ketika Rudianta menyuruh ASN tersebut kembali ke tempat duduk, sembari bertolak pinggang Rudiantara memanggil ASN itu lagi.

"Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?" ujar Rudiantara dengan suara meninggi.

"Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih," lanjutnya Rudiantara.

Tak sedikit pua yang menganggap sindiran Rudiantara sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Menurut netizen, jabatan menteri yang diemban Rudi tidak seharusnya membuat ia melakukan aksi sindir bernada intimidasi kepada bawahannya itu.

Warganet juga protes keras terhadap ucapan Rudiantara yang mengatakan bahwa gaji para koleganya di Kominfo dibayar oleh pemerintah. Padahal, para ASN dibayarkan dari uang rakyat, bukan uang pemerintah.

Politikus Demokrat sekaligus Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean menyebut aksi Rudiantara melanggar tindak pidana Pemilu dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara.
Baca juga :