Dinilai Bikin Resah Masyarakat, Jokowi Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dan Bawaslu Terkait Tudingan "Propaganda Rusia"


[PORTAL-ISLAM.ID] Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) resmi dilaporkan oleh Advokat Peduli Pemilu ke Bawaslu RI terkait pernyataannya mengenai 'propaganda Rusia'. Jokowi dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pelapor atas nama Mohamad Taufiqurrahman mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2-3 Februari saat Jokowi berkampanye di daerah Surabaya, Jawa Timur. Jokowi saat itu mengeluarkan pernyataan terkait propaganda Rusia.

"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian. Yang di mana sama-sama kita ketahui ketika di Surabaya itu Pak Jokowi mengeluarkan statement terkait dengan adanya salah satu tim sukses yang menggunakan propaganda Rusia dalam pelaksanaan pemilu ini," kata Taufiqurrahman di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019), seperti dilansir detikcom.

Selain Jokowi, Sekjen PDIP yang juga Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto juga dilaporkan terkait pernyataannya soal konsultan asing. Menurut Taufiqurrahman, pernyataan Hasto tidak berdasar.

"Kemudian ditambah lagi dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDIP yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah, ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.

Ia mengatakan para terlapor diduga melakukan pelanggaran pemilu pada Pasal 280 huruf c dan huruf d juncto Pasal 521 UU Pemilu. Taufiqurrahman berharap laporannya segera diproses Bawaslu.

"Harapan kami tentu proses ini harus diklarifikasi secara cepat, kami mengharapkan Bawaslu juga sangat independen dan tidak memandang siapa yang kami laporkan. Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law sehingga siapa pun yang melakukan pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran harus diperiksa. Even itu adalah Presiden RI," kata Taufiqurrahman.

Dilaporkan ke Bareskrim

Selain dilaporkan ke Bawaslu, ucapan Presiden Joko Widodo terkait propaganda Rusia juga berujung pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai berita bohong alias hoaks.

Masyarakat Independen Anti Hoaks dan Berita Bohong melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/2) kemarin.

Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Independen Anti Hoax Dan Berita Bohong, Hasan Basri, menilai pidato Jokowi yang mengucapkan adanya tim sukses menyiarkan sebuah propaganda Rusia tidak elok untuk dikatakan seorang Presiden.

Hasan menafsirkan pidato tersebut seolah-olah akan ada negara asing yang terlibat dalam politik Indonesia. Menurutnya, ucapan tersebut telah banyak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

"Sebab itu, keresahan yang ada di masyarakat telah menimbulkan berbagai opini, dan opini ini sangat tidak baik bagi kami yang berasal dari unsur independen," kata Hasan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Ia menyatakan, pernyataan Jokowi merupakan produk hoaks, dan harus diklarifikasi. Sebab, jika tidak akan menimbulkan konflik dan kegaduhan di masyarakat.

Oleh karena itu, kata Hasan, setiap ada hoaks yang beredar di masayarakat, dan tidak bisa di pertanggungjawabkan, pihaknya akan melalukan upaya hukum.

"Kami minta hari ini pihak Bareskrim Polri sebagai pihak yang menjalani tugas untuk menegakan hukum, tolong ini diusut. Kita minta agar polisi bertindak tanpa pandang bulu," ucap Hasan.

Hasan tiba di Bareakrim Polri pukul 14.00 WIB. Dalam laporannya, ia membawa barang bukti berupa potongan video yang didapat dari youtube. Video tersebut merekam ucapan saat Jokowi berpidato di Surabaya.

Tudingan Jokowi terkait "Propaganda Rusia" sendiri sudah dibantah secara resmi oleh Kedubes Rusia.

[Video]

Baca juga :