Pembunuhan Berencana Cuma Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Ngetwit Divonis 1.5 Tahun


[PORTAL-ISLAM.ID]  Bis Indaco Iwan Adranacus divonis hanya satu tahun penjara setelah Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman lima tahun penjara karena Iwan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Yang Disengaja.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan atau membuat orang lain meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama satu tahun," kata Krosbin saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Vonis terhadap Iwan ternyata lebih rendah dari Vonis yang diterima oleh musisi Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani hanya bercuit 3 tweet sarkas dan dikenai vonis penjara 1,5 tahun. Sedangkan pembunuhan berencana yang dilakukan Iwan hanya diganjar satu tahun penjara.

 Ketidakadilan ini membuat warganet ngomel.
Baca juga :