Dituntut 6 Bulan Penjara, Kades Pendukung Sandiaga: Saya Korban Rezim Sontoloyo!


[PORTAL-ISLAM.ID] Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Tuntutan terhadap Kades Suhartono dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara pelanggaran pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (11/12/2018).

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa telah melakukan tindak perbuatan yang diancam pidana, sebagaimana pasal 490 jo pasal 282 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Abdul Malik menyatakan keberatannya. Ia mengatakan, bahwa seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Apalagi selama persidangan, tidak ada saksi yang dapat menunjukkan bukti bahwa dia melakukan kampanye.

"Pada saat kejadian tidak ada jadwal kampanye. Jadi terdakwa seharusnya tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemilu. Tidak ada banner kampanye, maupun lainnya. Jadi tidak ada bukti sama sekali," ujarnya.

Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.

Sementara itu, Kades Suhartono menyatakan dirinya korban rezim sontoloyo.

Namun diirnya menegaskan tetap bangga mendukung Prabowo-Sandi.

Simak video pernyataan Suhartono:
Baca juga :