Bawaslu Bakal Periksa Erick Tohir Terkait Kasus Iklan Rekening Jokowi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap bisa memeriksa Erick Thohir, ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait kasus iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 tersebut.

Iklan tersebut ditayangkan dalam media cetak nasional beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebelumnya keterangan telah digali dari salah satu anggota TKN.

Namun, Bawaslu merasa informasi yang disampaikan kurang cukup. Karena itu Bawaslu kembali memanggil pihak TKN dan berkeinginan menggali keterangan dari Erick selaku ketua TKN.

"Kemarin kan pak Nelson Simanjuntak yang datang, kami belum dapat keterangan yang cukup makanya kami undang lagi TKN. Kami meminta kalau bisa dihadiri Ketua TKN," kata Ratna di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018), seperti dilansir CNNIndonesia.

Ratna berharap Erik memenuhi panggilan Bawaslu agar keterangan yang digali darinya terkait kasus ini bisa memperkaya dan melengkapi data serta bukti yang sudah terkumpul sebelumnya.

Dengan tambahan keterangan tersebut, Bawaslu bisa segera mengkaji dan memutuskan apakah iklan rekening yang ditayangkan di media cetak beberapa waktu lalu termasuk ke dalam pelanggaran kampanye.

"Kami berharap beliau datang supaya bisa menjelaskan. Setelah itu sudah selesai dan akan dilakukan kajian," ujarnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan bahwa tindakan yang memenuhi unsur kampanye yang dilakukan di media cetak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Hal itu karena kampanye di media cetak baru bisa dilakukan dalam rentang waktu 24 Maret hingga 13 April 2019 atau 21 hari jelang pemungutan suara.

"Pada dasarnya undang-undang mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari [sebelum pencoblosan], bagian akhir masa kampanye," kata Hasyim usai menghadiri suatu acara di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Saat ini kampanye yang bisa dilakukan adalah dengan cara pertemuan tertutup dan terbatas. Selain itu, dengan cara tatap muka atau blusukan.

Diketahui, iklan donasi Jokowi-Ma'ruf dipasang di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.


Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu 17 Oktober 2018.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak merupakan kampanye di luar jadwal.

"Sudah jelas Pasal 492 UU Pemilu kampanye di luar jadwal. Justru sekarang yang perlu dilakukan adalah untuk memastikan keterpenuhan unsur, terutama unsur setiap orang itu, siapakah yang memasang iklan kampanye tersebut," kata Titi di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018), seperti dilansir detikcom.

Menurut Titi, iklan soal rekening dana kampanye itu telah memenuhi unsur kampanye di luar jadwal yang ada di UU Pemilu. Sebab, ada hal yang merujuk citra diri, seperti nomor urut, foto, serta potongan visi dan misi.

"Ya kalau dilihat dari definisi kampanye di Pasal 1 angka 35 UU Pemilu kami melihat sudah terpenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Karena di UU itu yang dimaksud kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, kan ini sudah ada peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menyuarakan visi, misi, program, atau citra diri. Jadi nggak harus kualitatif, salah satu saja terpenuhi sudah termasuk kegiatan kampanye," kata Titi.
Baca juga :