Sebut Iklan di Bioskop Amanat UU, Jokowi DI-SKAKMAT Warganet: GELI! Semua Juga Tahu Kebijakan Jokowi Sering Memperkosa UU


[PORTAL-ISLAM.ID]  Munculnya kritik atas "iklan" pemerintah soal infrastruktur menjelang pemutaran film di beberapa bioskop ramai dibahas warganet. Mereka beranggapan, iklan tersebut termasuk kampanye Jokowi, yang akan maju kembali dalam Pilpres 2019.

Menanggapi kritik tersebut, usai membuka Kongres ke-36 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Bogor,  Jokowi mengatakan bahwa penyampaian capaian pemerintah dalam pembangunan adalah tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Itu amanat undang-undang (UU) bahwa baik pembangunan yang sudah selesai atau masih dalam proses atau belum selesai, harus terus diinfokan agar mereka ikuti. Apa yang dikerjakan pemerintah, apa yang belum, apa yang akan (dikerjakan), kan gitu," kata Presiden Jokowi di Bogor, Jumat 14 September 2018.

Jokowi malah merasa aneh, kalau pemerintah tidak menyebarluaskan capaian pembangunan selama empat tahun ini.

"Masa suruh diam gini (sambil tutup mulut). Gimana," katanya.

Namun, Jokowi menolak itu dikatakan kampanye. Karena, hal seperti iklan di bioskop itu sudah dilakukan sejak awal ia memimpin.

"Ya, itu kan dari tiga empat tahun lalu menyampaikan, sudah disampaikan. Baik lewat Youtube, TV, itu sudah kewajiban Kominfo, itu amanat UU. Lihat saja," katanya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu melanjutkan, pemerintah justru tidak boleh diam. Pemerintah harus memberi tahu rakyat capaian-capaian yang selama ini dilakukan, terutama dalam pembangunan.

"Ya, masyarakat kan perlu mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, mana yang sudah, mana yang dalam proses, mana yang akan dikerjakan. Kita ini ingin menyampaikan apa adanya," tutur Jokowi.

Sumber: Viva
-----

Namun, penjelasan Jokowi ini justru terasa menggelikan. Pasalnya, selama ini, Jokowi kerap melanggar Undang-Undang.

Tengok saja pernyataan Iwan Sumule yang dikutip RMOL berikut ini:

Presiden Joko Widodo jelas melanggar pasal 176 UU 10/2016 tentang Pilkada dengan melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.

Sebab, dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon wagub ke DPRD melalui gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi. 

Menurut politisi Gerindra, Iwan Sumule, publik tidak perlu heran dan kaget ketika Presiden Jokowi bertindak demikian. 

"Kita nggak perlu kaget kalau Jokowi sering melakukan pelanggaran UU, karena Jokowi itu sudah melakukannya berulang-ulang," kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 29 Maret 2018.

Iwan mencontohkan saat Jokowi tidak konsisten karena mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel. Padahal ini  melanggar U4/2009 tentang Minerba No 4/2009 yang pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dilakukan di dalam negeri.


"Jadi publik juga nggak perlu kaget kalau Jokowi kembali berbohong," pungkasnya.


Tak heran bila warganet pun geli dengan pernyataan Jokowi yang menegaskan bahwa iklan di bioskop tersebut sesuai dengan amanat UU.






Baca juga :