Gugatan Presidential Threshold 20% ke MK Berpeluang Menang

Body
(Foto: ANTARA)

[PORTAL-ISLAM.ID] Sejumlah tokoh kembali melakukan judical review terkait Presidential Threshold atau syarat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden 20%.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menilai Mahkamah Konstitusi (MK), masih bisa berubah sikap terkait judicial review Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Meskipun idealnya ketika MK telah memutus satu perkara yang sama, tidak memungkinkan untuk digugat kembali. Hanya saja ada statemen dari MK bahwa memungkinkan untuk terjadi perubahan keputusan bila ditemukan argument yang baru.

"Inikan dikunci di situ, sehingga bisa menjadi pertimbangan baru lagi. Apalagi kalau penggugat menemukan argumentasi baru berkenaan dengan pelanggaran terhadap konstitusi misalnya," ucap Lukman kepada JPNN, Sabtu (23/6).

Terlebih lagi beberapa perkara di MK khususnya yang berkaitan dengan politik, baik pilkada maupun pemilu kerap terjadi perubahan sikap di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

"Contohnya soal cuti atau mundur. Dulu pernah mundur, kemudian cuti, kemudian mundur lagi. Ada empat kali perubahan sesuai gugatan masing-masing pihak. Kemudian soal narapidana, penghitungan," ucap Wasekjen DPP PKB itu.

Karena masalah ini berkaitan dengan politik dan hakim MK melihat dinamika di tengah masyarakat, katanya, itu menyebabkan ada peluang lagi untuk masyarakat melakukan gugatan terhadap materi yang sama.

"Ini menjadikan posisi permohonan itu fifty-fifty, apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan. Kalau nanti ada keputusan baru tentu tetap harus dilaksanakan oleh KPU," jelas politikus yang beken disapa dengan inisial LE ini.

Terlepas dari diterima atau ditolaknya gugatan PT tersebut oleh MK, dia berharap permohonan ini sesegera mungkin disidangkan supaya tidak menimbulkan keragu-raguan bagi penyelenggara pemilu, maupun partai politik.

***

Seperti diketahui, sejumlah aktivis, akademikus, eks menteri hingga mantan pimpinan lembaga negara mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 222 di UU Pemilu tersebut memuat ketentuan tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen jumlah kursi DPR atau 25% jumlah suara nasional.

Gugatan uji materi ini resmi diajukan oleh 12 pemohon ke MK pada tanggal 13 Juni 2018. Di antara 12 pemohon itu terdapat 2 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks komisioner KPU, mantan menteri dan sejumlah akademikus dan aktivis.

Para pemohon tersebut adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak dan Titi Anggraini.

Para pemohon mengajukan tiga ahli dalam gugatannya yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti. Ketiganya merupakan pakar hukum tata negara.

Baca juga :