Baru Sehari, Gerakan Donasi 'Galang Perjuangan' yang Digagas Prabowo Sudah Capai Ratusan Juta


[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggagas dan menyerukan gerakan 'Galang Perjuangan'.

Sejak diumumkan Prabowo melalui akun resmi Facebook-nya pukul 20.59 WIB, Kamis (21/6), hingga kini baru sehari lewat beberapa jam sudah terkumpul Rp 154 juta lebih.

Pengumpulan dana itu dilakukan Prabowo melalui aplikasi Telegram di saluran 'Galang Perjuangan' (@GalangPerjuangan). Setiap pengguna Telegram bisa bergabung dan berpartisipasi menyumbangkan dana. Hingga kini sudah ratusan member yang bergabung (478).

Pantauan portal-islam.id, donasi terus bertambah hingga hari ini, update terbaru Sabtu pukul 15.34 WIB, sudah mencapai Rp 154.376.622.

Anda yang ingin berpartisipasi juga bisa langsung mengirimkan donasi via:

Nama : GalangPerjuangan PS
No. Rekening : 8495002001000002
Bank : Bank BNI Syariah/ BNI

Di saluran Telegram itu menyediakan informasi soal maksud penggalangan dana, cara menyumbang, termasuk update dana yang terkumpul. Berikut panduan donasi di 'Galang Perjuangan':

1. Rekening dibuka dalam mata uang Rupiah dengan setoran awal yang dilakukan dengan cara transfer ke Rekening Virtual di BNISyariah/BNI. Nomor rekening virtual akan diberikan setelah calon donatur mendaftarkan diri dalam aplikasi Galang Perjuangan.

2. Donasi atau sumbangan dapat dilakukan melalui transaksi bank atau transfer dari bank manapun di seluruh dunia.

3. Setiap donasi yang dilakukan akan dikenakan biaya administrasi bank sebesar Rp. 3000,(u/BNI Syariah)- per transaksi.

4. Donatur bersedia menginformasikan identitas secara jelas sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan informasi dalam sistem donasi.

5. Donatur menyatakan bahwa donasi yang dilakukan atas dasar sukarela dan tidak bersifat mengikat yang diberikan untuk membantu perjuangan Prabowo Subianto.

6. Donatur menyatakan bahwa sejumlah dana yang disumbangkan bukanlah bersumber dari hasil korupsi dan atau hasil kejahatan lainnya serta didapatkan secara sah dan tidak melanggar hukum.

7. Donatur menyatakan percaya sepenuhnya perihal penggunaan dana sumbangan kepada penerima sumbangan serta melepaskan haknya untuk mempersoalkan secara hukum penggunaan dana sumbangan tersebut di kemudian hari.

Link: https://web.telegram.org/#/im?p=@GalangPerjuangan


Baca juga :