VIRAL Video Oknum Polisi Menampar Wanita Sampai Jatuh, PSI Ditantang Melaporkan Seperti CFD


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebuah video singkat berdurasi 29 detik viral beredar di sosial media. Dalam video tampak seorang berseragam polisi menampar seorang wanita hingga terjatuh dan tampak tak bergerak lagi setelah jatuh.

Video ini diunggah akun twitter @Andalusia_Rusyd pada 2  Mei 2018.

"Ada yang tau ini kejadian di mana dan kronologinya," kata akun @Andalusia_Rusyd yang memposting video.

[video]


Sontak warganet pun terhenyak melihat video ini.

"Apa pun alasan nya, yg dilakukan Oknum yg memakai seragam Kepolisian ini sungguh tdk Pantas & Layak Min @DivHumas_Polri, Jika dia anggota Polri, maka harus segera di Berhentikan dgn tdk Hormat, Agar kejadian serupa tdk terulang lagi," ujar akun @Ghoz4ly.

"Memalukan ada oknum aparat keamanan sampai bertindak brutal terhadap perempuan, diluar nalar saya," komen @wien_roo.

Warganet membandingkan kasus pemukulan wanita ini dengan kasus intimidasi (tepatnya BULLY) di CFD yang menimpa seorang wanita dan anaknya yang mendapat reaksi keras dari politisi PSI dan Mahfud MD. Bahkan politisi PSI langsung melaporkan ke Polisi.

"Semoga semua bisa tersayat hatinya melihat kejadian ini, minimal ditau apa kesalahan ibu ini,  mohon prof @mohmahfudmd disuarakan lah, semoga aparat bisa bergerak cepat," kata @halos0107.

"Cc ke @TsamaraDKI pasti langsung dia lapor... 😁😁," ujar @indh4.

"Hebat sekali.pak Polisi ini berani nampar wanita... @DivHumas_Polri ayo ini udah lebih dari intimidasi.. criminal ini...," kata akun @BangCepot77.

Tindakan kekerasan oknum polisi ini menyalahi Peraturan Polri dan Kode Etik Kepolisian.

Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib:

"a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;"

Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:

"Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;"

Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:

a.    tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;

b.    tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;

c.    tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;

d.    tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53c01f86596bb/jika-polisi-melakukan-kekerasan-kepada-masyarakat

Warganet yang lain menginformasikan kejadian dalam video yang disebutnya terjadi di Desa Nggayam (tidak disebutkan daerah mana), di acara Dangdutan.


Baca juga :