Fahri Hamzah: Bangsa Indonesia Berutang Pada Prof. Yusril


[PORTAL-ISLAM.ID]  Keputusan MK menolak gugatan pegawai KPK Achmad Saifudin Firdaus, dkk terkait penggunaan hak angket oleh MPR, DPR, DPRD dan DPD yang sejalan dengan pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra, diapresiasi khusus oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Berkicau melalui akun twitter @fahrihamzah, dengan tegas, Fahri menyatakan bahwa Bangsa Indonesia berutang kepada Yusril Ihza Mahendra.

Fahri yang membalas unggahan video Yusril saat menghadiri acara ILC dengan pembahasan mengenai hak angket DPR ke KPK tahun 2017 lalu bercuit bahwa argumen Yusril setara dengan 3 SKS.

“Bangsa berhutang kepada beliau yg berani bicara di depan umum…ada banyak yang sembunyi….inilah argumen ketatanegaraan yang sepadan dengan 3 SKS…bravo prof!!”, kicau Fahri.

Dalam video singkat tersebut Yusril membahas tentang Hak Angket DPR saat hadir sebagai pembicara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa, 11 Juli 2017 lalu.

Sebelumnya dikabarkan MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dan menetapkan KPK sebagai obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah pada Kamis, 8 Februari 2018.

Putusan MK itu diputuskan setelah pendapat sembilan hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK.

Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.
Baca juga :