Kuasa Hukum Pertanyakan Pelaku Persekusi Ustad Abdul Somad Belum Juga Ditangkap


[PORTAL-ISLAM.ID] Lambatnya proses hukum terhadap dugaan persekusi Ustad Abdul Somad di Bali sangat disesalkan oleh Tim Advokasi GNPF-Ulama, Kapitra Ampera sebagai pelapor.

Kapitra mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang menimpa ustad lulusan Kairo Mesir. Kapitra menilai polisi lamban jika menyelesaikan kasus jika korbannya ulama, namun berbanding terbalik jika yang diduga tersangka adalah umat Islam seperti yang menimpa anggota FPI saat menggerbeg toko obat ilegal di Bekasi yang langsung dijadikan tersangka dan ditahan.

"Kalau terhadap ulama lambat yah, kalau terhadap anu toko obat (di Bekasi) cepat sekali, tahan tangkap," ucap Kapitra kepada Jawapos.com, Rabu (10/1/2018).

Dengan fakta tersebut, Kapitra beranggapan bahwa ulama Islam selalu dikesampingkan di mata hukum dan tidak mendapat hak yang sama sesuai dengan undang-undang.

"Sepertinya kok Negara ini bermusuhan betul dengan umat Islam, rusak nanti kalau begini," imbuh Kapitra.

Kapitra berharap kepolisian menunjukan itikad baik dengan segera menyelesaikan dugaan persekusi ini tanpa pandang bulu korban dan pelakunya.

Dirinya juga menegaskan memberikan waktu hingga akhir bulan ini kepada polisi untuk mengusut tuntas. Apabila tak kunjung ada kepastian juga, Kapitra tak segan untuk melakukan upaya hukum lain.

"Ini kan soal penegak hukum, lihat perbuatannya kalau salah ya dihukum ditindak, ini jadi dilematis kalau begini. Kita mau kasih kesempatan sampai akhir bulan ini, kalo endak akan kita ajukan gugatan-gugatan," pungkas Kapitra.

Seperti diketahui, kasus dugaan persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bali secara resmi sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 12 Desember lalu.

Dalam laporan itu, ada 10 nama yang dilaporkan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka merupakan anggota 4 ormas yang datang ke tempat menginap Abdul Somad di Bali dan 1 orang anggota DPD.

Baca juga :