LARANGAN Potong Rambut dan Kuku Bagi Shohibul Qurban Mulai 1 Dzulhijjah


[PORTAL-ISLAM.ID] Nanti Maghrib kita sudah memasuki 1 Dzulhijjah 1438 Hijriah.

Terkait dengan itu, ada tuntunan dari Rasulullah SAW bagi kaum muslimin yang berniat untuk menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah). Yakni agar tidak memotong rambut dan kuku.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR Muslim)

Terkait larangan ini, ada 3 pendapat di kalangan ulama:

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)

Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.

Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya.

Terus apa hikmah dari larangan ini?

Para ulama menjelaskan sedikit hikmah larangan memotong rambut dan kuku serta bulu, di antaranya:

1. Ada yang mengatakan bahwa ketika orang yang berkurban berserikat dengan muhrim (orang yang berihram haji) dalam sebagian amalan hajinya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban, maka sesuailah sebagian hukumnya dalam larangan memotong rambut dan kuku.

2. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api Neraka.

3. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah dengannya.

 
Baca juga :