WADUH! Dua Gubernur dari PDIP Terseret Kasus Mega Korupsi e-KTP


[PORTAL-ISLAM] Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dua gubernur aktif yang diusung PDIP diduga kecipratan uang panas proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Yakni, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pada persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan, Ganjar menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni sekira September-Oktober 2010.

Uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II sejumlah 500 ribu dolar Amerika Serikat," ungkap Jaksa KPK yang diketuai oleh Eva Yustiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).

Ganjar juga menerima uang 20 ribu dolar AS lagi dari Andi Narogong.

Sedangkan Olly yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PDI-P disebut menerima uang 1,2 juta dolar AS dari Andi Narogong. Pemberian uang dilakukan setelah adanya kepastian tersedianya anggaran proyek e-KTP.

Pemberian uang tersebut ungkap Jaksa KPK, sebagaimana jabatan Olly yang menjabat Pimpinan Badan Anggaran DPR RI.

Selain Olly, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar 1,4 juta dolar AS dan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir.

Selain keduanya, ada juga nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang disebut menerima 84 ribu dolar AS dan Arief Wibowo senilai 108 ribu dolar AS yang merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih itu.

Tak sampai disitu, PDI-P yang saat itu bertindak sebagai partai oposis juga menerima jatah, namun di luar dari dana bancakan proyek e-KTP. Partai berlambang moncong putih itu mendapatkan jatah Rp80 miliar dari Andi Narogong.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi melalui proyek e-KTP. Keduanya melakukan pengaturan lelang proyek e-KTP, sehingga bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.(Bisma Rizal/dbs)

Sumber: http://skalanews.com/detail/korupsi/284128-Dua-Gubernur-dari-PDIP-Kecipratan-Uang-e-KTP


Baca juga :