Pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR menyepakati tiga hal dalam rapat koordinasi, Selasa 14 Oktober 2014. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan poin pertama yang disepakati adalah pembentukan 11 komisi dengan enam alat kelengkapan dewan.
Enam alat kelengkapan dewan itu antara lain pimpinan DPR, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan.
"Disepakati jumlah komisi tidak berubah karena berbagai macam pertimbangan. Ini tentu keputusan akhir ada di Paripurna," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, (14/10), dilansir vivanews.
Poin kedua adalah komposisi keanggotaan. Satu komisi terdiri dari 45-55 anggota dewan. "Sistem pembagian anggota dewan ini bersifat matematik bukan politik," katanya.
Poin ketiga adalah tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan. Fahri menjelaskan dalam rapat internal telah disepakati jalan pertama yang akan ditempuh saat pemilihan pimpinan komisi adalah musyawarah mufakat.
"Tapi kalau musyawarah tidak bisa dilakukan akhirnya voting juga. Itu sudah disepakati untuk diagendakan ke Paripurna Kamis besok," kata Fahri.
Dalam sistem voting, menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, setiap fraksi berhak mengajukan satu nama calon pimpinan. Kemudian, nama itu dimasukan dalam paket untuk divoting.
Dalam paket ini menurutnya partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bisa bergabung. Satu paket pimpinan terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.
"Tidak harus (partai dalam Koalisi Merah Putih bergabung jadi satu), karena mekanisme KIH dan KMP tidak ada dalam dewan ini. Basisnya adalah anggota dan fraksi. Jadi case by case (kasus per kasus) politik begitu," ujarnya. (viva.co.id)
"Tapi kalau musyawarah tidak bisa dilakukan akhirnya voting juga. Itu sudah disepakati untuk diagendakan ke Paripurna Kamis besok," kata Fahri.
Dalam sistem voting, menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, setiap fraksi berhak mengajukan satu nama calon pimpinan. Kemudian, nama itu dimasukan dalam paket untuk divoting.
Dalam paket ini menurutnya partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bisa bergabung. Satu paket pimpinan terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.
"Tidak harus (partai dalam Koalisi Merah Putih bergabung jadi satu), karena mekanisme KIH dan KMP tidak ada dalam dewan ini. Basisnya adalah anggota dan fraksi. Jadi case by case (kasus per kasus) politik begitu," ujarnya. (viva.co.id)