"KISRUH PILPRES 2014, ANTARA FAKTA DAN PUTUSAN MK"


Sidang putusan MK besok tgl 21 Agustus adalah momen penting..

1. Knp Pilpres Kisruh? Sebelum mulai saya jelaskan dulu makna Kisruh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.. #KisruhPilpres

2. Kisruh adalah sesuatu yg tidak sesuai dengan rencana, kacau -- kalut -- tidak beres krn adanya penyimpangan.

3. Kita sama-sama menyaksikan baru kali penyelenggaraan Pilpres digugat, dan gugatannya diterima MK utk disidangkan.

4. Diterimanya gugatan kecurangan oleh MK adlh prestasi tersendiri krn utk bisa disidangkan oleh MK, alat bukti harus kuat.

5. Sikap MK tuk menerima gugatan kecurangan Pilpres menandakan bhw penyelenggaraan Pilpres kemarin memang bermasalah.

6. Penyelenggara pemilu juga dianggap bermasalah saat paksakan diri tuk bongkar kotak suara ~> http://t.co/43Lmla4FPT

7. Banyak pendapat saksi ahli yg menguatkan gugatan kecurangan tim Koalisi Merah Putih ~> http://t.co/K3vNhRFupL

8. Bahkan masuknya Prof. @Yusrilihza_Mhd sbg saksi ahli Koalisi Merah Putih makin mengokohkan materi gugatan. #KisruhPilpres

9. Prof. @Yusrilihza_Mhd bahkan menantang MK utk berani melangkah ke arah yg lebih substansial bukan sekedar selisih angka.

10. Prof. @Yusrilihza_Mhd bilang hal substansi dlm pemilu sesungguhnya terkait dgn konstitusionalitas & legalitas...

11. Dan hal substansial dlm pemilu itu adalah asas pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) & Jujur, Adil (JURDIL).

12. Prof. @Yusrilihza_Mhd juga mewanti-wanti bhw Presiden & Wapres terpilih harus memperoleh legitimasi jika tidak...

13. ...akan terjadi krisis legitimasi yang akan berakibat pada instabilitas politik. #KisruhPilpres

14. Instabilitas yg disampaikan Prof. @Yusrilihza_Mhd sangat beralasan krn ada 70jutaan pemilih yg berbeda sikap politik. #KisruhPilpres

15. Ada lagi yg menguatkan materi gugatan kecurangan pilpres kali ini, yaitu pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito.

16. Margarito mengulas ttg kelalaian penyelenggara pemilu yg paksakan penggunaan DPKTb padahal tak diatur dlm UU Pilpres.

17. Margarito bilang DPKTb bertentangan dgn hukum, tidak punya dasar hukum & harus dianggap sbg pelanggaran konstitusi.

18. Alasan KPU, DPKTb diatur dlm peraturan KPU yg mengacu pd putusan MK thn 2009. Hal ini dianggap janggal oleh Margarito.

19. Putusan MK No.102/2009 itu mengatur ttg pelaksanaan Pilpres pd tahun 2009. Tidak bisa dijadikan dasar pd Pilpres 2014.

20. Pendapat Margarito ttg DPKTb yg tak punya legal standing & hanya didasari pd putusan kadaluarsa ini diduga sbg sumber #KisruhPilpres.

21. Alasan KPU semua warga berhak tuk mencoblos. Jika begitu maka tak perlu ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), pakai saja KTP.

22. Bukan hanya DPKTb yg dianggap bertentangan dgn hukum oleh Margarito. Pd prakteknya pengguna DPKTb jg salah prosedur.

23. Para pemilih DPKTb ini banyak yg tidak punya form. A5, Marwah Daud menyebutnya dgn istilah DPT oplosan.

24. Marwah Daud Ibrahim bilang ada 19 juta DPT oplosan yg tersebar diseluruh Provinsi di Indonesia.

25. Seharusnya pengguna DPKTb adalah mereka yg berdomisili dilokasi dekat TPS itupun harus dibuktikan dgn form. A5 & FC KTP. #KisruhPilpres

26. Pelanggaran prosedural penggunaan DPKTb juga diakui oleh Direktur Eksekutif PERLUDEM, Titi Anggraini, (16/08/14).

27. Titi Anggraini: "Meski skema DPKTb diterbitkan utk melindungi hak pilih warga negara, tapi..."

27a. "...tetapi pada pelaksanaan tidak sedikit memunculkan pelanggaran prosedural dilapangan."

28. Penjelasan tersebut jelas memperkuat materi gugatan kecurangan Pilpres tim Koalisi Merah Putih. #KisruhPilpres

29. Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin juga mendesak MK agar lebih fokus pada penegakan konstitusi. #KisruhPilpres

30. Irman Putra Sidin mengatakan bhw MK sejatinya tidak hanya mempersoalkan angka-angka, tapi menegakkan konstitusi. #KisruhPilpres

31. Bahkan Irman P. Sidin mengatakan tentang karakter perkara konstitusional yg berbeda dgn karakter perkara pidana biasa. #KisruhPilpres

32. Irman P. Sudin: "Jika hak seorang warga negara tercederai, itu bisa membatalkan keputusan seluruh warga negara ktk melanggar konstitusi"

33. Selain dari sisi konstitusi & prosedur hukum, #KisruhPilpres pd tahun ini juga mengungkap permasalahan kode etik penyelenggara pemilu.

34. Dengan anggaran hingga triliunan rupiah, seharusnya penyelenggara pemilu bisa menyiapkan pemilu yang lebih berkualitas. #KisruhPilpres

35. Hal itu disinggung berkali-kali oleh Said Salahuddin. Ia berpendapat Daftar Pemilih yg bermasalah inilah yg memicu #KisruhPilpres.

36. Selain Daftar Pemilih, #KisruhPilpres ini juga mengungkap kualitas Hologram Form C1 yg ternyata mudah dimanipulasi.

37. Saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap ttg lemahnya pengamanan form. C1 berhologram. #KisruhPilpres

38. Anggota Majelis Sidang Kode Etik DKPP Nur H. Sardini mengatakan bhw hologram form. C1 mudah dilepas tanpa merusak kertas. #KisruhPilpres

39. Terkait dgn kasus form C1 yg ternyata mudah terkelupas tanpa merusak kertas suara sudah dianggap menjadi fakta yuridis.

40. Hal tersebut menjelaskan bhw upaya KPU untuk melakukan pengamanan thd surat suara dianggap lemah. #KisruhPilpres

41. DKPP juga menyoroti kebijakan KPU terkait pembongkaran kotak suara tanpa ijin MK yg jelas melangkahi kewenangan. #KisruhPilpres

42. Terkait rekomendasi Bawaslu utk lakukan PSU disejumlah Provinsi juga ditanyakan DKPP, kenapa tidak dijalankan KPU. #KisruhPilpres

43. Berbagai fakta kelalaian penyelenggaraan pemilu yg terungkap pd sidang DKPP harusnya bisa melengkapi fakta yuridis ke MK.

44. Muncul pertanyaan kenapa putusan sidang DKPP yg membahas pelanggaran kode etik dibacakan berbarengan dgn hasil MK? #KisruhPilpres

45. Harusnya DKPP tak usah ambil pusing dgn putusan MK yg akan dibacakan 21/08/14. Krn apa yg dibahas DKPP berbeda dgn MK. #KisruhPilpres

46. Penundaan pembacaan hasil putusan sidang DKPP dgn mengacu pada hasil sidang MK bisa munculkan banyak spekulasi! #KisruhPilpres

47. Muncul dugaan spekulatif ttg DKPP yg telah menyiapkan lembar putusan hasil sidang dgn konten yg disesuaikan dgn hasil MK. #KisruhPilpres

48. Dugaan spekulatif itu bisa saja muncul atas sikap majelis DKPP yg terkesan ambigu.. Semoga saja dugaan itu salah. #KisruhPilpres

49. Dan besok 21/08/14 Mahkamah Konstitusi akan bersidang menentukan nasib masa depan bangsa ini. #KisruhPilpres

50. Ada hampir 70 jutaan rakyat Indonesia yang mendukung Prabowo-Hatta sedang menantikan keadilan. #KisruhPilpres

51. Berbagai fakta persidangan baik pd Sidang DKPP dan MK telah mengungkap berbagai bentuk kecurangan. #KisruhPilpres

52. Banyak pihak yakin bahwa hakim MK akan memutuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) diberbagai Provinsi. #KisruhPilpres

53. Berbagai dugaan kecurangan yg memunculkan #KisruhPilpres ini diantaranya adalah sebagai berikut :

54. Ditemukan penggelembungan suara capres-cawapres No.2 sebanyak 1,5 juta suara. #KisruhPilpres

55. Ditemukan pengurangan perolehan suara calon No.1 sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS. #KisruhPilpres

56. Ditemukan 1.596.227 pemilih di 12 wilayah Papua yg tidak melaksanakan pemungutan suara sebagaimana mestinya. #KisruhPilpres

57. Mobilisasi pemilih Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tanpa formulir A5 di berbagai TPS. #KisruhPilpres

58. Rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di TPS-TPS tertentu tidak dilaksanakan KPU. #KisruhPilpres

59. Dengan dalih mengumpulkan bukti persidangan, KPU sengaja membongkar kotak suara tanpa ijin MK. #KisruhPilpres

60. Dugaan kecurangan Pilpres tadi telah diungkap pd Sidang MK. Mari kita berdo'a, Smg hakim MK menjaga integritasnya. #KisruhPilpres [end]

(by @BroArdy)



Baca juga :