Perpres TKA Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan


[PORTAL-ISLAM.ID] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU 13/ 2003 diwajibkan ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tetapi dalam Perpres 20/2018 ini ada kelonggaran untuk tidak dibutuhkan PRTKA seperti komisaris dan direksi, serta pekerja yang dibutuhkan pemerintah.

“Ini sudah bertentangan. Harusnya Perpres 20/2018 mematuhi Pasal 42 sampai 49 UU 13 / 2003,” kata pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, kepada SP, Minggu (8/4) malam.

Selain itu, kata Timboel, pembuatan Perpres 20/2018  tidak mengukutsertakan masyarakat yaitu Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) dan pihak pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Pembuatan Perpres ini terkesan terburu-buru, hal ini bisa dilihat dari inkonsistensi Pasal 5 dan Pasal 11 ayat 2d,” kata Timboel.

Ia mengatakan, kehadiran visa tinggal terbatas (vitas) yang diurus di luar negeri memberi celah TKA kerja dulu baru mengurus izin kerja.

Pasal 6 ayat (1) Perpres ini, kata dia, berpotensi menutup ruang pekerja profesional Indonesia untuk menduduki jabatan di perusahaan karena TKA boleh menduduki jabatan yang sama di beberapa perusahaan.

Selanjutnya, Pasal 9 Perpres tersebut yang menyatakan pengesahan RPTKA adalah izin menggunakan TKA adalah sebuah kekeliruan karena RPTKA itu beda dengan izin TKA yang di Perpres 72 Tahun 2014 disebut Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Pepres 20 ini menghapuskan IMTA. Rencana kerja dan izin adalah hal yng berbeda.

Dengan persyaratan Pasal 9 ini maka TKA akan sulit diawasi,” kata dia.

Ia menambahkan, Pasal 10 Perpres 20/2018 yang menyatakan tidak dibutuhkan RPTKA bagi komisaris dan direksi serta pekerja-pekerja yang dibutuhkan pemerintah (pasal 10 ayat 3) maka sudah dipastikan TKA seperti komisaris, direksi dan pekerja-pekerja yang dibutuhkan tidak perlu izin lagi. “Ini artinya mereka kerja tanpa izin lagi dan akibatnya berpotensi menurunkan pemasukan kompensasi TKA dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang US$ 100 per orang per bulan. PNBP bisa menurun dari TKA,” kata dia.

Menurut Timboel, di aturan sebelum ada Perpres ini masih ada RPTKA dan IMTA tetapi di Perpres 20/2018 ini IMTA hilang. “Intinya kemudahan tetapi kan melanggar ketentuan UU 13 / 2003 yang menyatakan ada RPTKA dan IMTKA,” kata dia.

Timboel menegaskan, RPTKA dan IMTKA itu beda dan diwajibkan ada di UU 13 / 2003. “Kehadiran Vitas dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) di Pasal 17 membuka ruang TKA bekerja tanpa adanya pemberi kerja sehingga berpotensi TKA dipekerjakan oleh perseorangan. Padahal Pasal 42 ayat (2) UU 13 / 2003 melarang perseorangan mempekerjakan TKA,” kata dia.

Dengan adanya vitas yang menjadi pemberian Itas maka izin TKA dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Imigrasi, dan PNBP-nya masuk ke Kemkumham.”Padahal di aturan UU 13 / 2003 yang memberikan izin TKA itu Kemnaker.Lalu masa izin vitas bisa sampai dua tahun. Kalau visa bekerja maka hanya 1 bulan,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 20/ 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 5 April 2018. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah TKA masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak khawatir dengan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 20/ 2018 tentang Penggunaan TKA. Hanif mengakui, Perpres tersebut pada prinsipnya akan mempermudah izin bagi TKA  untuk bekerja di Indonesia. Namun, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri. "Tidak usah terlalu khawatir. Ini kan memperpendek jalur birokrasinya, menyederhanakan proses saja," kata Hanif. [E-8]

Sumber: http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/perpres-tka-dinilai-bertentangan-dengan-uu-ketenagakerjaan/123529


Baca juga :