"OTT" Patrialis Tanpa Ada Bukti Uang, Netizen: OTT (Operasi Titipan Taipan)


[PORTAL-ISLAM] Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 21.30 WIB di pusat perbelanjaan Grand Indonesia (Grand Indonesia Shopping Town) di Jakarta.

Media sontak memberitakan bahwa penagkapan Patrialis Abar merupakan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Padahal saat Patrialis Abar ditangkap KPK, tidak ada uang yang disita, yang katanya uang suap. Patrialis Abar juga tidak bersama si penyuap.

Padahal biasanya saat KPK melakukan OTT, maka akan diperlihatkan uang sitaan saat terjadinya OTT.

Seperti pada kasus OTT terhadap Bupati Klaten dari PDIP Sri Hartini yang dilakukan tim satgas KPK pada Jumat 30 Desember 2016.

Saat itu Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang OTT Bupati Klaten di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). Barang bukti uang sejumlah 2 milyar digunakan untuk suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. (Liputan6.com)

TAPI... pada kasus penangkapan Patrialis Akbar, saat KPK menggelar konpers tidak diperlihatkan uang sitaan karena memang saat Patrialis Akbar ditangkap tidak ada sitaan uang suapnya saat itu.

Oleh karena itu, seorang advokat Juju Purwantoro mengatakan:

"Publik harus diberi pemahaman yang benar tentang "definisi OTT sesuai acuan dalam KUHAP". Dalam berbagai pemberitaan media menunjukkan Patrialis Akbar dipandang tertangkap tangan dengan sejumlah bukti menerima suap, tapi "uang suapnya" tidak ditemukan di TKP. Yang faktanya sang Pemberi Suap pun tidak berada di TKP, dan ditangkap di tempat lain, bukan sedangg ber-samasama Patrialis. Tentunya Ini tidak masuk "pengertian tertangkap tangan", sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 jo Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Semoga saja bukan merupakan bentuk Kriminaliasi oleh KPK...??!!" urai Juju Purwantoro yang ditulis di status fbnya.

Publik hrs diberi pemahaman yg benar ttg "definisi OTT sesuai acuan dlm KUHAP". Dalam berbagai pemberitaan media...
Dikirim oleh Juju Purwantoro pada 27 Januari 2017

Dalam KUHAP/KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) NOMOR 8 TAHUN 1981

Pasal 1 butir 19 berbunyi:

19. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Pasal 18 butir 2:

(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.

Selengkapnya baca KUHAP: KLIK INI

Kesimpulannya: Penangkapan Patrialis Akbar bukan OTT.

Terus apa?

Sebagai kelakar, netizen memberikan beberapa istilah OTT.

OTT = Operasi Titipan Taipan



Baca juga :