MAU KOMBES, MAU JENDERAL, TAK ADA URUSAN. PELAPOR POLDA DISIKAT AHMAD KHOZINUDIN

[PORTAL-ISLAM.ID]  MAU KOMBES, MAU JENDERAL, TAK ADA URUSAN. PELAPOR POLDA DISIKAT AHMAD KHOZINUDIN.

Ahmad Khozinudin selaku pengacara Roy Suryo di wawancara SINDONEWS TV, Senin (7/7/2025), terkait pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya.

SINDONEWS TV: Dan untuk membahas pemeriksaan Roy Suryo hari ini di Polda Metro Jaya terkait dengan polemik Ijazah Jokowi, sudah ada Ahmad Khozinudin, Tim Kuasa Hukum dari Terlapor dan Dr. Honoris Causa Lek Humanan SH, Wakil Ketua Pradi Bersatu yang membuat laporan terkait pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

Saya akan ke Bang Khozinuddin terlebih dahulu, ini kan panggilan klarifikasi yang kedua ya, dan kemarin yang pertama tidak datang, lalu kenapa hari ini mau datang?

KHOZINUDIN: Ya, baik. Bismillahirrahmanirrahim. Yang pertama, kami luruskan aja hari ini bukan panggilan polisi, tapi undangan klarifikasi. Klasifikasinya biasa. Dan kenapa ada perbedaan sikap kami terhadap undangan klarifikasi kali ini? 
Yang pertama, undangan klarifikasi itu tidak disebutkan terkait peristiwa pidana apa, lokusnya di mana, tempusnya kapan tidak dijelaskan. 

Hanya disebutkan sejumlah pasal yang akan diperiksa oleh Penyelidik Polda Metro Jaya yang ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 28 ayat 22 Undang Undang ITE tentang menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat berdarkan SARA, dan yang ketiga pasal 28 ayat 3 tentang pemberitahuan bohong yang menerbitkan kerusuhan. 

Karena tidak ada kejelasan tentang ringkasan peristiwa dari Undangan Klarifikasi yang pertama, maka kami mengambil sikap untuk tidak memenuhi selain, kami juga tidak punya kepentingan dengan sejumlah pelapor yang sebenarnya kasus ini kan sudah masuk ranah lex spesialis, yakni kasus dugaan pencemaran yang diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP yang sudah dilaporkan oleh sdr. Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.

Yang kedua, hari ini memang kami memenuhi undangan klarifikasi karena sudah ada kejelasan tentang sejumlah hal yang tadi sudah disebutkan oleh klien kami, Roy Suryo, diantaranya soal siapa yang terlapor dalam surat undangan itu disebutkan terlapornya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, kemudian ada juga Rizal Fadilah, dan juga satu lagi, saya lupa tadi ya. 

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO. 

TONTON SAMPAI SELESAIA DEBAT SERU AHMAD KHOZINUDIN DENGAN PENGACARA PELAPOR.

[VIDEO]
Baca juga :