[PORTAL-ISLAM.ID] Ahmad Khoizinudin di podcast Refly Harun (11/5/2025):
"Yang kami kemudian patut duga rangkaiannya adalah untuk melegitimasi laporan saudara Joko Widodo dalam rangka untuk menguatkan tuduhan fitnah atau pencemaran terhadap pilihan kami yang di dalam prosesnya juga diselundukan sejumlah pasal yang tidak ada kaitannya dengan fitnah pencemaran, yaitu pasal 35 dan 32 Undang-Undang ITE.
Karena itu, saya kira juga aneh gitu loh kalau kita bicara tentang penyelidikan, proses penyitaan barang bukit itu dilakukan oleh penyidik dengan mendatangi pihak yang akan disita atau setidaknya pihak yang memiliki dokumen itu langsung yang menyerahkan nanti ada BAP, kok ini ada perlakuan khusus gitu loh... Pertama, tidak diserahkan langsung oleh Jokowi cukup orang tertentu yang dia tunjuk (ipar Jokowi). Yang kedua, kompresnya oleh pengacara (bukan ipar Jokowi).
Nah, ini kan kita jadi aneh gitu loh. Kalau begitu caranya memang ya ada permainan. Ada permainan dalam rangka untuk melegitimasi ijazah itu dengan melabrak prosedur dan subtansi dari proses penjelidikan di Bareskin yang hasil akhirnya itu bisa digunakan untuk dua hal sekaligus. Pertama, untuk menghentikan proses DUMAS (Pengaduan Masyarakat) yang ada di Bareskim dengan menyatakan tidak ditemukan bukti karena hasil labnya nanti dikatakan asli. Kedua, hasil lab itu nanti dijadikan dasar penguat laporan Joko Widodo di Polda Metro Jaya terhadap keempat klien kami. Begitu, Bang."
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO....
[VIDEO]