Rektor UGM, ternyata.....

Sebagaimana yang pernah kami tuliskan berlalu, tidak ada organisasi, institusi ataupun perorangan yang berada dibelakang Jokowi yang tidak bermasalah. Termasuk ketika Prabowo dengan semangat korsa nya yang berapi-api meneriakkan Hedoooppp Jokowi!.

Pertanyaannya, jumlah kerugian LPS yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum oleh para direksi salah satu PT BPR Yogyakarta itu, kok jumlahnya hampir sama dengan yang dimiliki oleh Rektor UGM Ova Emilia?

Dosen kami yang sudah 40 tahun mengabdi jadi guru profesional, mulai dari saat masih sarjana muda sampai menjadi Guru Besar dan bergelar profesor, hanya bisa mengumpulkan harta untuk membuat sebidang rumah kecil dengan 3 kamar tidur, satu kendaraan roda 4 butut, dan menyekolahkan anak juga 3 orang saja sampai sarjana.

Sampai pensiun dan meninggal dunia, itu saja asetnya. Tidak bertambah-tambah. Tidak mendapatkan hibah dari siapapun.

Salam Fufufafa

(Budi Akbar)

_____________

Karena Bank Gagal, Rektor UGM dan Suaminya Serta Mantan Pengurus BPR Digugat Rp29 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, salah satu nama yang terseret adalah Ova Emilia yang sekarang menjabat Rektor UGM.

Ova Emilia disebut sebagai mantan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya. Selain itu, gugatan juga menyasar mantan direktur dan komisaris PT BPR Tripilar Arthajaya yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan serta suami Ova, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, sebagai pihak terkait.

Penggugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan (pemulihan) aset bank gagal. PT BPR Tripilar Arthajaya dianggap sebagai bank gagal.

“Upaya pengajuan gugatan dilakukan karena ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pemegang saham bank yang gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan yang diajukan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

LPS menjelaskan telah melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jogja terhadap mantan pengurus dan pemilik saham PT BPR Tripilar Arthajaya.

Gugatan yang dilayangkan menuntut para pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya membayar tagihan senilai Rp29,13 miliar untuk menambal biaya kerugian kepada LPS.

"Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan para tergugat telah dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp29.137.542.200," kata Ary.

Atas permohonan eksekusi yang dilayangkan LPS, Pengadilan Negeri Jogja akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum.

Jika gugatan tersebut tidak diindahkan dan Rp29,13 miliar tidak dibayarkan, LPS akan menyita aset-aset milik PT BPR Tripilar Arthajaya. "LPS akan segera mengajukan permohonan sita atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut," ujar Ary.

Baca juga :