Pada gambar ini merupakan contoh perkataan orang dungu yang tidak paham fikih Jihad

Pada gambar ini merupakan contoh perkataan orang dungu yang tidak paham fikih Jihad. Kenapa demikian? 
Pertama, jihad yang disyaratkan izin penguasa adalah jihad thalab (ofensif), yaitu jihad ekspansi dan dakwah. Inipun para ulama berbeda pendapat apakah izin penguasa adalah fardhu atau sunnah. Dalam madzhab Syafii hukumnya sunnah, bukan fardhu.

Kedua, adapun jihad difa' (defensif), yaitu jihad yang dilakukan ketika orang kafir memasuki tanah kaum muslimin, hukumnya fardhu ain dan tidak butuh izin siapapun sampai orang-orang kafir keluar dari tanah tersebut. Bahkan, kewajiban menegakkan jihad dalam keadaan seperti ini meluas ke wilayah sekitarnya hingga orang-orang kafir benar-benar keluar dari tanah kaum muslimin.

Kalau belum bisa turun langsung membantu jihad ini dengan tenaga atau kekuatan militer, maka seluruh kaum muslimin wajib membantu mereka yang sedang berjihad mengusir orang-orang kafir ini dengan berbagai kekuatan, seperti bantuan ekonomi, sosial, media, dan tentu saja doa.

Semoga Allah membela dan memenangkan para mujahidin Ahlus Sunnah, baik di Palestina, Suriah, Afghanistan, Checnya, dan seluruh belahan bumi lainnya, serta menghancurkan dan menghinakan orang-orang yang membenci jihad ini. Amin 🤲🏻🤲🏻

Wallahu a'lam.

(Muhammad Laili Al-Fadhli)

Baca juga :