[PORTAL-ISLAM.ID] PDIP mengumumkan perkembangan terkait kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. Hasto segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 14 Maret 2025 lusa.
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Jubir PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim hukum. Total ad 17 pengacara bakal mendampingi Hasto. Salah satunya eks jubir KPK Febri Diansyah. Febri juga akan menjadi koordinator juru bicara pengacara Hasto.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dengan tim hukum yang berlatar belakang nonpartai atau full profesional," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ronny menekankan, PDIP memberikan dukungan penuh terhadap Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK.
PDIP menganggap proses hukum yang menjerat Hasto sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi Indonesia.
"Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik, atau bahkan balas dendam politik, atas sikap politik PDI Perjuangan, dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader Partai," kata Ronny.
Ketua DPP PDI PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu menyebut, sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar. PDIP kata Ronny, menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip HAM dan ada tahapan proses hukum yang dipaksakan dalam kasus Hasto.
"Kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini, karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai partai," kata Ronny.
(Sumber: Kumparan)