Kejaksaan Agung Mundur dari Kasus Pagar Laut
Kejaksaan Agung menyatakan tidak lagi mengusut kasus pagar laut di Tangerang. Akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Harli menyebutkan perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” kata Harli melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2025.
Beda dengan Kasus Tom Lembong
"Giliran oposisi kayak Tom Lembong bukti belum cukup dan belum siap langsung ditangkap, sementara pagar laut udah jelas terlihat nyata barang buktinya malah kaga berani buat nangkap tersangkanya. Kejagung mental lembek lawan oligarki," komen netizen X @coldthem.
"Soalnya yg angkat jaksa agung ini kan Jokowi, pagar laut kalau diteruskan kena ke Jokowi dan Aguan, masak cukup mental si jagung 🌽 buat nerusin ni kasus. Ujung ujungnya oper operan dan ga akan kelar," timpal @siausen.
Giliran oposisi kayak Tom Lembong bukti belum cukup dan belum siap langsung ditangkap, sementara pagar laut udah jelas terlihat nyata barang buktinya malah kaga berani buat nangkap tersangkanya. Kejagung mental lembek lawan oligarki.
— ⋊ ✧˖° (@coldthem) February 17, 2025