[PORTAL-ISLAM.ID] Gak bapak, gak anak, ijazahnya gak jelas....
Hanya ini surat yg dimiliki Gibran, menyatakan ybs memiliki PENGETAHUAN setara lulusan SMK.
Tertulis dalam keterangan "yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)".
Padahal, Pasal 169 UU Pemilu menyatakan:
Syarat Calon Wapres:
BERPENDIDIKAN paling rendah TAMAT sekolah menengah atas.
Berpengetahuan dan Tamat Pendidikan, jelas sangat beda artinya.
👇👇
Hanya ini surat yg dimiliki Gibran, menyatakan ybs memiliki PENGETAHUAN setara lulusan SMK.
— Dokter Tifa (@DokterTifa) June 4, 2024
Padahal, Pasal 169 UU Pemilu menyatakan:
Syarat Calon Wapres:
BERPENDIDIKAN paling rendah TAMAT sekolah menengah atas.
Berpengetahuan dan Tamat Pendidikan, jelas sangat beda artinya. pic.twitter.com/xNGjaQFj7u