Saksi mengatakan SYL bagi-bagi THR ke lima pimpinan Komisi IV DPR dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengatakan SYL bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). BAP itu dibacakan jaksa KPK setelah Arief mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut.
"Izin untuk dibacakan BAP, Yang Mulia," pinta jaksa.
"Silakan," jawab ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Baik. Terima kasih, Yang Mulia. 'Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022'," kata jaksa saat membacakan BAP Arief.
BAP itu menerangkan Arief membuat catatan pembagian THR tersebut pada April 2022. Dalam BAP itu juga diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa.
BAP itu juga menerangkan ada pemberian THR untuk Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta sementara untuk anggota fraksi sebesar Rp 50 juta. Pada BAP itu disebutkan total uang yang dibagikan untuk 5 pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem, serta 3 anggota DPR RI dari fraksi NasDem sebesar Rp 750 juta.
"Untuk partai NasDem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota NasDem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional. Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem dan 3 anggota DPR RI Fraksi NasDem total uangnya sebesar Rp 750 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa KPK.
Dalam BAP itu, penyerahan uang untuk pembagian THR tersebut dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan uang itu disebut dilakukan secara bertahap yang sumber uangnya dari patungan Eselon I di Kementan.
"Proses penyerahan uangnya dilaksanakan di ruangan kerja Muhammad Hatta yang berada di Gedung D Kementan RI, uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap. Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI," kata jaksa saat membacakan BAP Arief.
Jaksa lalu menanyakan kebenaran keterangan tersebut. Arief membenarkan BAP yang dibacakan merupakan keterangan yang telah diberikannya ke penyidik.
"Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.
Pada BAP itu juga disebutkan jika uang THR diserahkan oleh tenaga kontrak pramubakti non-PNS biro umum Kementan, Agung Mahendra, yang saat itu merupakan staf Arief. Agung yang juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu mengakui menyerahkan uang tersebut ke ruangan Hatta.
"Ini ada Agung gimana itu? Pernah nggak saudara menyerahkan uang ke tempatnya Hatta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Siap, pernah, Yang Mulia," jawab Agung.
Agung mengaku tak bertemu langsung dengan Hatta saat menyerahkan uang untuk pembagian THR tersebut. Dia mengatakan hanya bertemu dengan sekretaris Hatta.
"Itu saudara serahkan langsung ke orangnya? Coba saudara lihat saudara terdakwa Hatta," tanya hakim.
"Maaf, Yang Mulia, waktu saya di sana saya ketemu sekretaris aja, Yang Mulia," jawab Agung.
"Sekretarisnya. Tidak berhubungan dengan, dan nggak ada tanda terima ya ? Itu yang maksudnya itu yang tidak ada tanda terima itu?" tanya hakim.
"Saya bawa kwitansi kemudian menyerahkan ke sekretarisnya, kemudian sekretarisnya mungkin kemudian menghubungi Pak Hatta atau bagaimana," jawab Agung.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(Sumber: Detik)
Pantas RUU Perampasan Aset tak pernah dibahas @DPR_RI https://t.co/AiZ0H9RlVd
— Syarman Lawyer (@Syarman59) April 30, 2024
Tangkep dah sekalian 5 pimpinan itu
— Tuan Krab (@rajadau88023942) April 29, 2024
Daftar pimpinan dan anggota komisi IVhttps://t.co/qKk3aCFplR
— Simpatisan PKS (@simpatisanPKS) April 30, 2024